Jumat, 8 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Pakar Hukum Pidana Soal Kasus Nadiem: Perkara Chromebook Ranah Administrasi, Bukan Korupsi

Romli Atmasasmita menilai dakwaan korupsi terhadap Nadiem Makarim lemah karena kerugian negara bukan otomatis tindak pidana.

Tayang:
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Wahyu Aji
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
AHLI SIDANG CHROMEBOOK — Ahli hukum Prof. Dr. Romli Atmasasmita (tengah) memberikan keterangan sebagai saksi ahli meringankan dari terdakwa mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/5/2026). Dalam persidangan, jaksa juga menyoroti keberadaan anak Prof Romly di tim hukum terdakwa serta independensi keterangan ahli tersebut. 

Nadiem Makarim sendiri menyatakan bahwa kesaksian Prof. Romli telah meruntuhkan dakwaan JPU.

Nadiem menyoroti ketiadaan niat jahat (mens rea) dalam perkara Chromebook ini.

“Prof. Romli menyebut bahwa mens rea itu atau niat jahat harus dibuktikan. Tidak cukup hanya meeting-meeting normal diasumsikan saja niat jahatnya. Sehingga kalau tidak ada bukti chat baik itu elektronik maupun pertemuan untuk niat jahat, tidak bisa dibuat mens rea,” ujar Nadiem.

Selain itu Nadiem juga menyebut bahwa semua yang dilakukan harus ada kausalitas antara tindakan yaitu pertemuan dengan membahas mengenai operating system dan akibatnya terhadap kemahalan harga laptop.

“Di dalam dakwaan, kausalitas itu runtuh. Tidak ada hubungannya pilih operating system gratis dengan kemahalan harga laptop. Orang awam pun mengerti itu dua hal tidak nyambung. Jadi Prof. Romli menyebut kalau tidak ada sebab, kalau satu tindakan tidak menyebabkan yang lain, itu bukan pidana korupsi. Prof. Romli juga menyebut bahwa unsur-unsur pidana di dalam kasus ini tidak masuk sama sekali. Separah-parahnya ini harus masuk ranah administrasi negara karena tidak ada aliran dana uang sama sekali, tidak ada mens rea, tidak ada bukti mufakat,” kata Nadiem.

Dirinya juga membantah adanya mufakat jahat dengan dua direktur bawahannya, mengingat dirinya bahkan tidak mengenal atau pernah berkomunikasi dengan mereka sebelum bertemu di pengadilan.

“Kami semua sudah tahu bahwa Ibu Ning dan Pak Mul sudah divonis kemarin. Dan divonis itu dibilang mereka melakukan secara bersama-sama Pasal 55, ada mufakat jahat. Dan di dalam dakwaan termasuk saya. Betapa anehnya mufakat jahat itu harus ada perbincangan, ada chat-chat, ada bukti, ada meeting. Di dalam persidangan, Pak Mul sama Bu Ning kenal saya saja tidak. Tidak pernah bertemu, tidak punya nomor HP, tidak pernah berdiskusi. Ngobrol pertama kali saya sama Pak Mul dan Bu Ning itu di pengadilan, di sini. Bayangkan betapa runtuhnya. Jadi terima kasih atas kesaksian Prof. Romli hari ini yang benar-benar meruntuhkan dakwaan. Semoga keadilan ada bagi saya dan semua terdakwa di dalam kasus ini," kata Nadiem.

Sementara itu penasihat Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir, menyimpulkan bahwa apa yang terjadi pada kliennya merupakan bentuk kriminalisasi atas tindakan yang sepenuhnya masuk dalam ruang lingkup hukum administrasi pemerintahan.

Baca juga: Sambil Digiring ke Ruang Tahanan, Nadiem Makarim: Kesehatan Saya Masih Naik-Turun

“Jadi tidak ada masuk di dalam kualifikasi tindak pidana korupsi. Jadi sudah jelas tadi Jaksa muter-muter, keterangan ahli tindak pidana korupsi menyatakan bahwa ini dalam ranah ruang lingkup administrasi pemerintahan, bukan ruang lingkup tindak pidana korupsi,” ujar Dodi.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved