Minggu, 10 Mei 2026

Film Pesta Babi

TB Hasanuddin Kritik Pembubaran Nobar Film Pesta Babi di Ternate: Bukan Tugas OMSP TNI

Pembubaran dilakukan dengan alasan adanya penolakan masyarakat, terutama di media sosial, karena judul film dianggap provokatif.

Tayang: | Diperbarui:
TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN
MELAMPAUI KEWENANGAN - Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin. Ia menjelaskan, Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. 

Ringkasan Berita:
  • TB Hasanuddin menilai pembubaran nobar film dokumenter Pesta Babi di Ternate oleh TNI berpotensi melanggar konstitusi dan melampaui kewenangan OMSP.
  • Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak masyarakat untuk memperoleh dan menyampaikan informasi selama tidak melanggar hukum.
  • Ia menyebut jika ada potensi gangguan kamtibmas, TNI seharusnya berkoordinasi dengan polisi, bukan melakukan pembubaran langsung terhadap kegiatan masyarakat.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) TB Hasanuddin merespons soal polemik pembubaran kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi di Kota Ternate, Maluku Utara, yang dilakukan Dandim 1501/Ternate. 

Pembubaran dilakukan dengan alasan adanya penolakan masyarakat, terutama di media sosial, karena judul film dianggap provokatif.

Menurut TB Hasanuddin, tindakan tersebut berpotensi melanggar konstitusi serta melampaui tugas pokok dan fungsi TNI.

Baca juga: TNI Bubarkan Nobar Pesta Babi Di Ternate, Usman Hamid: Apa Urusannya Militer Melarang?

“Pembubaran yang dilakukan Dandim 1501 berpotensi melanggar konstitusi dan tupoksi TNI. Dalam negara demokrasi, ruang diskusi dan penyampaian informasi harus dilindungi selama tidak terbukti melanggar hukum,” kata TB Hasanuddin, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (10/5/2026).

TB Hasanuddin menjelaskan, Pasal 28F UUD 1945 secara tegas menjamin hak setiap warga negara untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

“Pasal 28F UUD RI 1945 menjamin hak asasi setiap orang untuk berkomunikasi, mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala saluran yang tersedia. Pembubaran kegiatan nonton bareng tersebut bertentangan dengan semangat pasal itu,” tegasnya.

TB Hasanuddin menilai, hingga saat ini tidak ada putusan atau bukti berkekuatan hukum yang menyatakan film tersebut melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kalau ada pihak yang menilai isi film tidak tepat atau provokatif, maka seharusnya dibantah dengan data, klarifikasi, dan argumentasi. Bukan dengan pembubaran kegiatan,” tegasnya.

Lebih lanjut, TB Hasanuddin menekankan pembubaran kegiatan masyarakat bukan bagian dari tugas Operasi Militer Selain Perang (OMSP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI.

“Dalam UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang perubahan UU TNI telah diatur daftar tugas OMSP. Tidak ada satu pun tugas OMSP yang menyebut TNI berwenang membubarkan kegiatan nonton bareng atau diskusi masyarakat dengan alasan apa pun,” ucapnya.

TB Hasanuddin menambahkan, jika ada indikasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, maka langkah yang tepat adalah berkoordinasi dengan aparat kepolisian.

“Kalau memang ada potensi gangguan kamtibmas, seharusnya TNI segera berkoordinasi dengan kepolisian yang memang memiliki kewenangan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat sesuai aturan perundang-undangan. TNI tidak perlu melakukan tindakan langsung yang melampaui tupoksinya,” ujar TB Hasanuddin.

Ia menilai peristiwa tersebut harus menjadi pelajaran penting bagi pemerintah, terutama dalam menjalankan proyek-proyek strategis nasional (PSN) maupun program besar yang berdampak langsung kepada masyarakat.

“Ini konsekuensi apabila pemerintah kurang melakukan sosialisasi dan kurang melibatkan masyarakat sejak awal. Proyek besar yang menyentuh ruang hidup masyarakat harus dibicarakan secara terbuka dan melibatkan publik secara maksimal,” ucapnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved