Senin, 11 Mei 2026

Amien Rais dan Kontroversinya

Lukas Luwarso Minta Seskab Teddy Mundur usai Video Amien Rais Ramai: Satu-satunya Cara yang Benar

Menurut Lukas, hal yang bisa dilakukan Teddy untuk menanggapi kasus ini adalah dengan mengundurkan diri dari jabatannya.

Tayang:
Penulis: Rifqah

Maka dari itu, Komdigi memutuskan untuk menurunkan atau takedown video tersebut karena mereka menilai video Amien Rais itu merupakan ujaran kebencian dan fitnah. 

Fifi juga menjelaskan bahwa langkah takedown video Amien Rais yang viral merupakan bagian dari tugas institusinya karena kebebasan berpendapat memiliki batas.

Fifi sebelumnya menjelaskan bahwa langkah takedown video Amien Rais yang viral merupakan bagian dari tugas institusinya karena kebebasan berpendapat memiliki batas.

Dia mengatakan bahwa kritik tetap diperbolehkan selama tidak menyesatkan. Namun, tindakan akan diambil jika konten dinilai berpotensi merugikan publik. 

Terkait proses penindakan, Komdigi memastikan setiap konten melalui tahapan verifikasi.

Fifi menambahkan, tindakan takedown tersebut dilakukan untuk memastikan ekosistem digital tetap terjaga.

"Tugas dari Komdigi adalah menjaga agar ruang digital ini aman, sehat begitu ya. Dan isi video yang disebarkan oleh (Amien Rais) itu hoaks, kemudian fitnah, dan mengandung ujaran kebencian," katanya dalam program Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (6/5/2026).

"Jadi, sudah tugas dari Komdigi untuk melakukan takedown dan memastikan ruang digital ini tetap aman," tambahnya.

Komdigi juga meluruskan bahwa fokus utama mereka dalam hal ini adalah pada konten yang beredar dan potensi pelanggarannya, bukan bentuk serangan terhadap pihak tertentu.

Selain itu, Fifi menegaskan bahwa Kementerian Komdigi, baik menteri maupun para dirjen, tidak pernah mengeluarkan pernyataan akan menggunakan jalur hukum terkait video pernyataan Amien Rais.

"Kami tidak pernah menyebut melalui pernyataan menteri maupun siapa pun yang mewakili Komdigi bahwa akan membawa ke ranah hukum, karena tugas kami adalah mengelola ruang digital," ucap Fifi.

"Jadi, upaya-upaya yang kami lakukan itu dalam rangka tugas yang sudah diamanatkan oleh undang-undang, yaitu menjaga ranah digital. Kami adalah pengelola ruang digital bukan aparat penegak hukum," tegasnya.

(Tribunnews.com/Rifqah)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved