Judi Online
Susno Duadji: Usut Judi Online Mestinya Lebih Mudah Ketimbang Usut Sabung Ayam, Ada Jejak Digital
Susno Duadji menilai pengungkapan kasus judi online semestinya lebih mudah dilakukan dibanding perjudian konvensional seperti sabung ayam.
Ringkasan Berita:
- Susno Duadji menyebut pengungkapan judi online lebih mudah karena memiliki jejak digital jelas.
- Transaksi perjudian online dinilai mudah dilacak melalui internet dan sistem perbankan elektronik.
- Susno meminta polisi mengusut bandar besar, penyandang dana, hingga pelindung jaringan judol.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen. Pol. (Purn.) Susno Duadji, menilai pengungkapan kasus judi online semestinya lebih mudah dilakukan dibanding perjudian konvensional seperti sabung ayam atau permainan kartu.
Hal itu disampaikan Susno menanggapi pengungkapan markas judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang melibatkan ratusan warga negara asing (WNA).
Menurut Susno, praktik judi online memiliki jejak digital yang jelas sehingga memudahkan aparat penegak hukum menelusuri aliran transaksi maupun jaringan pelakunya.
"Karena judi online ini lebih gampang untuk mengungkapnya dibandingkan dengan judi sabung ayam atau kartu," ujar Susno dalam dialog Sapa Indonesia Kompas TV, Senin (11/5/2026).
Ia menjelaskan, seluruh aktivitas judi online pasti memanfaatkan jaringan internet dan transaksi elektronik yang dapat dilacak aparat.
"Karena jejak elektroniknya ada. Pasti dia menggunakan internet dan transaksi keuangannya pasti menggunakan transaksi elektronik," katanya.
Susno menyebut transaksi para pelaku kemungkinan besar dilakukan melalui layanan perbankan digital atau mobile banking sehingga memudahkan penelusuran aliran dana.
"Yaitu menggunakan m-banking yaitu elektronik banking. Nah, itu melacaknya artinya tidak terlalu sulit," lanjutnya.
Meski demikian, Susno meminta aparat kepolisian tidak berhenti hanya pada penangkapan operator judi online.
Ia mendorong Bareskrim Polri mengusut pihak-pihak lain yang berada di balik operasional jaringan tersebut, termasuk bandar besar, penyandang dana, hingga pihak yang diduga menjadi pelindung para pelaku.
"Kita berharap ya seluruh warga negara ini jangan hanya yang dihukum itu 321 orang ini saja, tetapi siapa di atas mereka ada koordinatornya," ujarnya.
"Di atas koordinator itu ada penyandang dananya. Di atas itu ada bandar besarnya," sambung Susno.
Baca juga: Sindikat Judol di Hayam Wuruk, Polisi Usut Aliran Dana hingga Sponsor 320 WNA Pekerja Judi Online
Selain itu, Susno meminta keterlibatan sejumlah lembaga seperti Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Imigrasi dalam mengusut kasus tersebut.
"Libatkanlah PPATK, libatkanlah imigrasi dan saya kira ini sudah dilibatkan semua," katanya.
Ia juga mempertanyakan bagaimana ratusan WNA tersebut bisa masuk dan bekerja di Indonesia dalam jaringan perjudian online internasional.
"Apa sih alasan yang dibuat masuk ke Indonesia sekian banyak? Apakah pekerjaan dia akan bekerja di pabrik dan apakah akan bekerja di suatu perindustrian atau bekerja di mana?" ucap Susno.
Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Sebanyak 321 orang diamankan dalam penggerebekan tersebut.
Dari jumlah itu, polisi telah menetapkan 275 orang sebagai tersangka, terdiri dari 274 WNA dan satu warga negara Indonesia (WNI).
Kata Bareskrim
Sementara itu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri berkomitmen akan memberantas jaringan judol internasional yang bermarkas di kawasan Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Jakarta Barat sampai ke akar-akarnya.
Tak hanya yang online, pihak kepolisian juga mengincar praktik perjudian konvensional yang merugikan keuangan negara.
"Dengan pengungkapan ini diharapkan jangan sampai Indonesia ini menjadi tempat bagi sarang judi online. Ini sebagai komitmen dari kami," ucap Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra dalam konferensi pers di lokasi, Minggu (10/5/2026) malam.
Saat ini, kata Wira, pihaknya tidak akan berhenti sampai operator hingga customer service yang baru saja dibongkar. Aktor di balik jaringan ini tengah diburu.
Nantinya secara simultan pendalaman dan pengembangan terhadap pendana jaringan itu akan dilakukan melalui aliran dana yang ada.
Termasuk sosok yang mengkoordinasi untuk melakukan penyewaan tempat di lantai 20-21 gedung tersebut.
"Nah ini masih penelusuran lagi, pendalaman. Mohon waktu ya, karena kita juga masih koordinasi baik dengan PPATK maupun stakeholder terkait lainnya," jelasnya.
Markas Judol WNA
Sebelumnya, Bareskrim Polri menggerebek markas judi online yang dioperasikan ratusan Warga Negara Asing (WNA) dari berbagai negara di Gedung Perkantoran Hayam Wuruk Plaza Tower, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Wira Satya Triputra menuturkan pengungkapan kasus ini tindak lanjut dari penyelidikan panjang berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Dari hasil penyelidikan kami menemukan dugaan adanya aktivitas perjudian online yang dilakukan secara terorganisir dan melibatkan warga negara asing dari berbagai macam negara," kata Wira saat konferensi pers di lokasi.
"Dari para pelaku yang berhasil kita amankan berjumlah 321 orang," lanjutnya.
Dari total ratusan orang yang diamankan terdiri dari:
- 57 warga negara China
- 228 warga negara Vietnam
- 11 warga negara Laos
- 13 warga negara Myanmar
- tiga warga negara Malaysia
- lima warga negara Thailand
- tiga warga negara Kamboja
Menurutnya, para pelaku diduga menjalankan aktivitas perjudian online dengan memanfaatkan sarana elektronik dan pola operasional digital lintas negara.
Sejumlah barang bukti turut diamankan guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Kami telah mengamankan berbagai jenis barang bukti, yaitu brankas, paspor, handphone, laptop, PC komputer, dan uang tunai dari berbagai macam negara," urainya.
Uang tunai rupiah yang disita mencapai Rp 1,9 miliar, sedangkan mata uang asing dari beberapa negara masih dalam penghitungan.
Penyidik menemukan sekitar 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian online.
Di mana server situs website tersebut berada di luar negeri dan juga menyasar korban yang berada di luar negeri.
"Para pelaku menggunakan kombinasi karakter tertentu dan variasi label perjudian, guna menghindari pemblokiran," urai Brigjen Wira.
Atas perbuatannya, para pelaku dipersangkakan dengan Pasal 426 dan atau Pasal 607 juncto Pasal 20 dan atau Pasal 21 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
(Tribunnews.com/Gilang P, Abdi Ryanda)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/wawancara-khusus-dengan-mantan-kabareskrim-susno-duadji_20240708_220728.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.