Senin, 11 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Di Sidang Tipikor, Nadiem Makarim Ungkap Tim Shadow Dibentuk atas Restu Jokowi

Pembentukan tim tersebut dimaksudkan untuk memperkuat percepatan reformasi birokrasi serta menjalankan program transformasi pendidikan.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
SIDANG CHROMEBOOK - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5/2026). Nadiem Makarim, menyebut pembentukan kelompok kerja internal yang dikenal sebagai “tim shadow” telah disetujui oleh Presiden Ketujuh RI Joko Widodo alias Jokowi. 
Ringkasan Berita:
  • Nadiem Makarim menyebut pembentukan kelompok kerja internal yang dikenal sebagai “tim shadow” telah disetujui oleh Presiden Ketujuh RI Joko Widodo alias Jokowi
  • Nadiem menjelaskan, mayoritas anggota “tim shadow” bukan berasal dari luar institusi, melainkan pegawai internal kementerian yang dinilai memiliki kapasitas dan rekam jejak yang baik
  • Nadiem menjelaskan, pembentukan tim tersebut dimaksudkan untuk memperkuat percepatan reformasi birokrasi serta menjalankan program transformasi pendidikan

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, menyebut pembentukan kelompok kerja internal yang dikenal sebagai “tim shadow” telah disetujui oleh Presiden Ketujuh RI Joko Widodo alias Jokowi.

Hal itu disampaikan Nadiem dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026). 

Baca juga: Rocky Gerung Sebut Jaksa Kelelahan Hubungkan Fakta dan Tuduhan terhadap Nadiem Makarim

Pantauan Tribunnews.com di ruang sidang Hatta Ali sekira pukul 13.00 WIB, tengah berlangsung sesi tanya-jawab antara Nadiem dengan jaksa penuntut umum (JPU) Roy Riyadi.

Dalam persidangan tersebut, Nadiem menegaskan pembentukan tim tersebut dilakukan atas persetujuan Presiden Joko Widodo.

Baca juga: Dokter Dihadirkan ke Sidang, Kondisi Kesehatan Nadiem Makarim Jadi Sorotan

Nadiem menjelaskan, mayoritas anggota “tim shadow” bukan berasal dari luar institusi, melainkan pegawai internal kementerian yang dinilai memiliki kapasitas dan rekam jejak yang baik.

“Izin Yang Mulia, untuk menjelaskan 90 persen dari ‘Tim Shadow’ itu didapatkan dari dalam kementerian. Jadi mereka dipilih oleh saya dan disetujui oleh Bapak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian,” kata Nadiem, yang duduk di kursi pesakitan ruang sidang Tipikor Jakarta, Senin.

Nadiem menjelaskan, pembentukan tim tersebut dimaksudkan untuk memperkuat percepatan reformasi birokrasi serta menjalankan program transformasi pendidikan berbasis teknologi yang saat itu menjadi prioritas pemerintah. 

Menurutnya, sejumlah pegawai yang dipilih ke dalam tim tersebut merupakan sosok-sosok terbaik di internal kementerian dan diberikan tanggung jawab lebih besar untuk memimpin berbagai program strategis.

Selain itu, Nadiem membantah tuduhan yang menyebut seluruh anggota tim berasal dari luar pemerintahan. 

Nadiem menekankan, sebagian besar personel justru merupakan aparatur yang sudah lama bekerja di lingkungan Kemendikbudristek dan dipilih berdasarkan kompetensi masing-masing.

"Izinkan saya klarifikasi. Ini semua hal yang berbeda-beda dicampuradukkan menjadi satu. Saya sebagai menteri masuk dengan beberapa staf khusus yang spesifik di bidang-bidangnya masing-masing karena kompetensi mereka, karena integritas mereka. Orang-orang ini seperti Mas Nino, Pak Iwan, Juris Tan, Day, dan juga Fiona, dan lain-lain, itu adalah SKM (Staf Khusus Menteri)," kata Nadiem.

"Beberapa dari SKM itu akhirnya menjadi Dirjen, seperti Pak Iwan kemarin yang menjadi saksi di sini. Di luar itu semua Dirjen saya ya datangnya dari dalam kementerian. Jadi mereka pun dipilih oleh saya dan disetujui oleh Pak Presiden berdasarkan rekam jejak mereka di dalam kementerian. Jadi itulah yang dimaksud orang-orang terbaik di dalam kementerian pun diangkat dan diberikan kesempatan untuk memimpin," tambahnya.

Sementara itu, Nadiem turut menjelaskan perihal keterlibatan sejumlah tenaga ahli teknologi dalam proyek digitalisasi pendidikan nasional. 

Menurutnya, para tenaga teknologi tersebut tidak berstatus pegawai kementerian dan tidak menerima gaji dari Kemendikbudristek.

Adapun lanjutnya, mereka bekerja melalui skema kerja sama dengan salah satu anak perusahaan PT Telkom Indonesia.

Menurut Nadiem, ada kontrak kerja sama antara kementerian dengan perusahaan tersebut untuk mendukung implementasi transformasi digital di sektor pendidikan.

Baca juga: Jaksa Soroti Pernyataan Nadiem Makarim soal Kejujuran hingga Julukan “Mas Menteri” dari Jokowi

“Orang-orang teknologi seperti Ibam dan engineer-engineer lain itu terpisah. Mereka adalah tim teknologi yang dibawa masuk yang dirumahkan itu lewat bukan di kementerian, mereka itu ada di salah satu anak perusahaannya PT Telkom dan ada kontrak antara kementerian dan anak perusahaan PT Telkom tersebut," ucap Nadiem.

Ia melanjutkan, perekrutan tenaga yang memiliki latar belakang teknologi dilakukan karena pemerintah saat itu tengah mendorong percepatan digitalisasi pendidikan secara nasional.

Ia menyebut arahan tersebut berasal langsung dari Presiden Jokowi dalam sejumlah rapat kabinet.

Nadiem mengatakan, saat itu kepala negara menempatkan digitalisasi pendidikan sebagai salah satu agenda prioritas nasional, terutama setelah pemerintah melakukan perubahan sistem evaluasi pendidikan dari Ujian Nasional menuju Asesmen Nasional.

“Kenapa orang-orang dengan pengetahuan teknologi itu diperbantukan di dalam kementerian dalam program digitalisasi? Karena ini adalah mandat yang saya terima dari Bapak Presiden,” kata Nadiem.

Ia turut mengungkap, dalam beberapa rapat kabinet, Presiden Jokowi secara khusus meminta Kemendikbudristek mempercepat pemanfaatan teknologi dalam proses pembelajaran di sekolah. 

Menurut Nadiem, fokus utama pemerintah saat itu bukan semata-mata pengadaan perangkat keras seperti laptop, melainkan pembangunan ekosistem digital pendidikan yang terintegrasi.

Nadiem menegaskan, arahan Presiden berkaitan dengan pengembangan platform dan aplikasi pendidikan yang dapat digunakan sekolah, guru, maupun siswa untuk mendukung sistem pembelajaran modern.

“Mandat dari rapat kabinet paripurna pertama, arahan dari Bapak Presiden khusus kepada Mendikbud adalah untuk melaksanakan peran teknologi dalam pendidikan. Dan pada saat itu, peran teknologi bukan artinya beli laptop. Yang dimaksudkan Bapak Presiden dengan platform-platform adalah membangun aplikasi,” ujar Nadiem.

Baca juga: Sambil Digiring ke Ruang Tahanan, Nadiem Makarim: Kesehatan Saya Masih Naik-Turun

Dakwaan Chromebook

Dalam kasus ini, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim bersama tiga terdakwa lainnya disebut telah menyebabkan kerugian keuangan negara senilai Rp 2,1 triliun.

Nadiem didakwa memperkaya diri sendiri senilai Rp 809 miliar. Angka ini disebut berasal dari investasi Google ke Gojek atau PT AKAB.

Sementara, Mulyatsyah disebut menerima 120.000 dollar Singapura dan 150.000 dollar Amerika Serikat.

Nadiem disebutkan telah menyalahgunakan kewenangannya sehingga membuat Google menjadi satu-satunya penguasa pengadaan TIK, salah satunya laptop, di ekosistem teknologi di Indonesia.

Hal ini dilakukan dengan mengarahkan agar kajian pengadaan mengarah pada satu produk, yaitu perangkat berbasis Chrome yang merupakan produk Google.

Perbuatan ini Nadiem lakukan bersama tiga terdakwa lainnya, yaitu Eks Konsultan Teknologi di lingkungan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Mulyatsyah; serta Direktur SD Kemendikbudristek tahun 2020–2021 sekaligus KPA, Sri Wahyuningsih.

Atas perbuatannya, Nadiem dan terdakwa lainnya diancam dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved