Ibrahim Arief Tak Terbukti Terima Aliran Dana Secara Langsung Dalam Korupsi Laptop Chromebook
Ibam dinyatakan tidak terbukti menerima aliran dana secara langsung dalam proyek pengadaan laptop Chromebook kemendikbudristek
Ringkasan Berita:
- Ibam tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari korupsi pengadaan laptop chromebook
- Ibam dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama
- Ibam diwajibkan membayar denda Rp 150 juta
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ibrahim Arief alias Ibam dinyatakan tidak terbukti menerima aliran dana secara langsung dalam proyek pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Hal tersebut terungkap dalam pertimbangan hakim saat membacakan vonis untuk Ibam.
Ibam dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek era Nadiem Makarim.
Pertimbangan yang meringankannya, di antaranya Ibam belum pernah dihukum serta dalam posisi konsultan teknologi bukan perancang kebijakan utama.
"Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK terhadap pribadinya," ucap Hakim Ketua Purwanto dalam amar pertimbangan putusan di persidangan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5/2026).
Sementara itu, pertimbangan yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Baca juga: BREAKING NEWS Ibrahim Arief Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Laptop Chromebook
Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar untuk tahun anggaran 2020/2021.
Serta dilakukan di sektor pendidikan pada masa pandemi 2019 sehingga berdampak ganda berupa kerugian negara dan pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia.
Tak hanya hukuman badan, Ibam pun diwajibkan membayar denda Rp150 juta subsider 120 hari penjara.
Baca juga: Jelang Sidang Putusan Kasus Chromebook, Ibrahim Arief Genggam Erat Tangan Istri
Atas putusan yang telah dibacakan, terdakwa bersama kuasa hukumnya, serta penuntut umum diberi waktu tujuh hari untuk menerimanya atau melakukan upaya hukum lanjutan.
Sebagai informasi putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan penuntut umum.
Baca juga: Rekam Jejak Ibrahim Arief di Balik Kasus Chromebook, Dituntut 15 Tahun, Sore Ini Vonisnya Dibacakan
Ibam sebelumnya dituntut 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, serta uang Pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7 tahun 6 bulan penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ibrahim-arief-saat-sidang-vonis.jpg)