Selasa, 12 Mei 2026

Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Jadi Tahanan Rumah, Nadiem Makarim Bakal Dipasang Gelang Deteksi

Keluar Rutan! Nadiem Makarim kini jadi tahanan rumah di Dharmawangsa. Dipantau gelang deteksi & dilarang bicara ke media.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
NADIEM MAKARIM — Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook, Nadiem Makarim, usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/5/2026). Kejaksaan Agung akan memasang gelang deteksi elektronik guna memantau pergerakan Nadiem setelah status penahanannya dialihkan menjadi tahanan rumah. 
Ringkasan Berita:
  • Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim kini berstatus tahanan rumah di Dharmawangsa.
  • Kejagung siapkan gelang deteksi khusus untuk pantau pergerakan Nadiem selama 24 jam.
  • Hakim tegaskan Nadiem dilarang keras bicara ke media massa dan dilarang keluar rumah tanpa izin.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI resmi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjadi tahanan rumah.

Meski keluar dari rutan, Nadiem akan diawasi secara melekat menggunakan teknologi gelang deteksi elektronik.

Keputusan ini merupakan pelaksanaan dari penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang mengabulkan permohonan pengalihan status penahanan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

"Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan majelis hakim. Terhadap saudara NM (Nadiem Makarim) dialihkan menjadi tahanan rumah," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Anang Supriatna, di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Pantauan 24 Jam

Anang menjelaskan, untuk memastikan terdakwa tetap berada di lokasi yang ditentukan, pihak Kejaksaan berencana menerapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan digital.

"Semestinya iya (pasang gelang deteksi). Sepengetahuan saya ada SOP-nya yang biasa dipergunakan. Saya akan pastikan lagi apakah digunakan gelang khusus nanti, tapi standar di kita ada seperti itu," ungkap Anang.

Pengawasan ini juga akan melibatkan koordinasi dengan aparat keamanan terkait untuk memastikan Nadiem tidak meninggalkan kediamannya tanpa izin tertulis dari majelis hakim maupun penuntut umum.

Baca juga: BREAKING NEWS Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Isolasi di Dharmawangsa dan Larangan Media

Berdasarkan penetapan hakim, Nadiem kini menjalani masa tahanan di rumah pribadinya yang berlokasi di kawasan elit Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Namun, status ini dibarengi dengan sederet syarat ketat yang bersifat mengikat:

  1. Wajib di Rumah 24 Jam: Nadiem dilarang keluar rumah dengan alasan apa pun, kecuali untuk jadwal operasi medis pada 13 Mei 2026, kontrol kesehatan seizin hakim, dan menghadiri persidangan.
  2. Larangan Bicara ke Media: Majelis hakim melarang keras Nadiem memberikan pernyataan, wawancara, atau keterangan apa pun kepada media massa tanpa izin tertulis dari pengadilan.
  3. Blokade Komunikasi: Terdakwa dilarang menghubungi saksi maupun terdakwa lain dalam perkara ini, baik melalui telepon, pesan singkat, hingga media sosial.
  4. Penyitaan Dokumen: Nadiem wajib menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Indonesia maupun paspor asing jika memiliki.

Ancaman Balik ke Rutan

Hakim Ketua Purwanto S Abdullah menegaskan bahwa pelonggaran status ini bukanlah kebebasan mutlak.

Pengadilan akan memantau kedisiplinan Nadiem dalam melapor diri dua kali seminggu setiap Senin dan Kamis.

"Menetapkan apabila terdakwa melanggar salah satu atau lebih syarat, maka jenis penahanan terdakwa akan dialihkan kembali ke penahanan Rumah Tahanan Negara (Rutan)," tegas hakim Purwanto dalam persidangan.

Baca juga: Terdakwa Ibrahim Arief Pejamkan Mata di Ruang Sidang Jelang Vonis Chromebook

Sebagai informasi, pengalihan status ini dilakukan di tengah bergulirnya kasus dugaan korupsi Chromebook yang disebut merugikan keuangan negara hingga Rp 2,1 triliun.

Nadiem sebelumnya ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebelum akhirnya dipindahkan ke Dharmawangsa.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved