Kasus Korupsi Minyak Mentah
Dua Eks Bos Pertamina Tak Dibebankan Uang Pengganti di Kasus Korupsi Minyak Mentah
Majelis menilai Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta tidak terbukti menikmati keuntungan dari hasil korupsi yang telah diperbuat.
Ringkasan Berita:
- Alfian Nasution dan Hanung Budya Yuktyanta tidak dibebankan uang pengganti
- Hakim menilai bahwa kedua terdakwa tidak terbukti menikmati keuntungan dari hasil korupsi yang telah diperbuat
- Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua terdakwa mantan petinggi PT Pertamina divonis 6 tahun penjara dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero, Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Adapun kedua terdakwa itu yakni VP Supply dan Distribusi PT Pertamina tahun 2011-2015 Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran dan Niaga PT Pertamina tahun 2014 Hanung Budya Yuktyanta.
Namun, dalam vonis, majelis hakim tidak membebankan Alfian dan Hanung uang pengganti.
Adapun dalam pertimbangannya, majelis menilai bahwa kedua terdakwa tidak terbukti menikmati keuntungan dari hasil korupsi yang telah diperbuat.
"Terkait pembayaran uang pengganti, majelis hakim mempertimbangkan berdasarkan fakta persidangan telah diperoleh fakta hukum bahwa terdakwa tidak memperoleh uang hasil korupsi dalam tiga kegiatan yang menyimpang tersebut. Sehingga terhadap terdakwa tidak dibebani untuk membayar uang pengganti," kata hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Baca juga: BREAKING NEWS Dua Mantan Bos Pertamina Divonis 6 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah
Ketua Majelis Hakim Adek Nurhadi menyatakan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.
Selain pidana badan hakim juga menjatuhkan pidana denda kepada kedua terdakwa masing-masing senilai Rp 1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang 1 bulan kemudian setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Meski begitu dikatakan hakim, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka kekayaan atau pendapatan kedua terdakwa dapat disita dan dilelang untuk melunasi denda yang tidak dibayar tersebut.
Baca juga: KPK Kembali Usut Korupsi di PPT Energy Trading, 2 Pejabat Pertamina Dipanggil
"Dalam hal kekayaan dan pendapatan tersebut terpidana tidak mencukupi untuk membayar denda maka diganti dengan pidana penjara selama 160 hari," jelasnya.
Adapun vonis yang dijatuhkan hakim terhadap kedua terdakwa ini lebih ringan ketimbang tuntutan yang dijatuhkan Jaksa penuntut umum.
Dalam sidang tuntutan, jaksa meminta agar hakim menjatuhkan hukuman kepada Alfian selama 14 tahun penjara, sedangkan Hanung dituntut 8 tahun penjara.
Selain itu dalam amar putusan hakim, kedua terdakwa juga lolos dari tuntutan jaksa yang membebankan mereka untuk membayar uang pengganti kepada negara masing-masing sebesar Rp 5 miliar.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Alfian-Nasution-usai-jalani-sidang-vonis-kasus-korupsi-432.jpg)