KPK Kembali Usut Korupsi di PPT Energy Trading, 2 Pejabat Pertamina Dipanggil
KPK kembali usut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co. Ltd.
Ringkasan Berita:
- KPK kembali usut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co. Ltd.
- Awal pekan ini, penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi dari lingkup PT Pertamina (Persero).
- Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus yang menjerat anak perusahaan Pertamina yang berbasis di Singapura tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan pengusutan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan investasi modal (investment in capital) dan pinjaman jangka panjang (long-term loans) di PPT Energy Trading Co. Ltd.
Pada awal pekan ini, penyidik lembaga antirasuah tersebut menjadwalkan pemanggilan terhadap dua orang saksi dari lingkup PT Pertamina (Persero).
Pemanggilan kedua saksi tersebut dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
Dalam keterangannya, Budi menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan untuk mendalami kasus yang menjerat anak perusahaan Pertamina yang berbasis di Singapura tersebut.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK terkait pengelolaan investasi modal dan pinjaman jangka panjang di PPT Energy Trading Co Ltd. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Adapun kedua saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa adalah Asep Taufik Hidayat yang menjabat sebagai Internal Audit PT Pertamina, serta Asep Samsul Arifin selaku VP Portfolio Management tahun 2024.
Baca juga: KPK Lakukan Penggeledahan terkait Kasus Korupsi di PPT Energy Trading, Segera Umumkan Tersangka
Berdasarkan informasi, saksi Asep Taufik diketahui sudah memenuhi panggilan dan hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani proses pemeriksaan.
Sementara itu, saksi Asep Samsul hingga saat ini belum terlihat hadir memenuhi panggilan penyidik.
Terkait jalannya pemeriksaan hari ini, KPK masih belum mengungkap materi atau substansi apa saja yang sedang dikonfirmasi oleh penyidik kepada para saksi.
Babak baru penyidikan dugaan korupsi di PPT Energy Trading ini sejatinya telah resmi dibuka oleh KPK sejak Juli 2025 lalu.
Perkara ini difokuskan pada dugaan rasuah yang terjadi dalam rentang waktu tujuh tahun, yakni antara 2015 hingga 2022.
Sejak kasus ini naik ke tahap penyidikan, tim penyidik KPK langsung bergerak cepat mengumpulkan alat bukti, salah satunya melalui serangkaian penggeledahan yang dilakukan pada Agustus 2025.
Selain itu, KPK juga telah mengambil langkah preventif dengan menerbitkan larangan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang.
Ketiga orang yang dicekal tersebut adalah MH dari pihak PPT Energy Trading, serta MZ dan OA yang berasal dari pihak swasta.
Baca juga: KPK Selisik Penjualan LNG Pertamina ke PPT Energy Trading Singapore
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Juru-Bicara-KPK-Budi-Prasetyo-452026.jpg)