Kemenperin Respons Keluhan Pajak Air Tanah yang Dinilai Bebani Dunia Usaha
Kenaikan Pajak Air Tanah di sejumlah daerah menuai keluhan dari pelaku industri, terutama sektor perhotelan, restoran, serta makanan dan minuman.
Perubahan sistem perhitungan PAT sendiri merupakan dampak peralihan regulasi dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, Permen ESDM Nomor 20 Tahun 2017 juga diperbarui menjadi Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2024 dengan formulasi baru dalam penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah.
Baca juga: Pengusaha Hotel dan Restoran Keluhkan Kenaikan Pajak Air Tanah: Lama-lama Kami Bisa Gulung Tikar
Pemerintah menyebut perubahan tersebut bertujuan memperketat pengendalian penggunaan air tanah demi kepentingan konservasi lingkungan dan mencegah eksploitasi berlebihan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/penggunaan-air-tanah-di-ibukota-jakarta_20200831_191246.jpg)