Rabu, 13 Mei 2026

Polri-BI Musnahkan 466.535 Lembar Uang Rupiah Palsu Hasil Pengungkapan Sejak 2017-2025

Sebanyak 466.535 lembar uang rupiah palsu yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan dan pengungkapan sejak 2017 hingga November 2025.

Tayang:
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
MUSNAHKAN UANG PALSU - Polri bersama Bank Indonesia (BI) dan stakeholder terkait memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Kantor BI, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) 

Ringkasan Berita:
  • Polri bersama Bank Indonesia (BI) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).
  • Uang palsu yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan dan pengungkapan sejak 2017 hingga November 2025.
  • Ratusan lembar uang palsu tersebut dimusnahkan menggunakan mesin pencacah hingga berbentuk potongan kecil.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri bersama Bank Indonesia (BI) memusnahkan 466.535 lembar uang rupiah palsu di Kantor Pusat Bank Indonesia, Gambir, Jakarta Pusat,Rabu (13/5/2026). 

Uang palsu yang dimusnahkan ini merupakan hasil temuan dan pengungkapan sejak 2017 hingga November 2025.

Baca juga: Pria di Bogor Produksi Uang Palsu Rp650 Juta Kualitas Rendah, Pelaku Hendak Edarkan di Cianjur

Ratusan lembar uang palsu tersebut dimusnahkan menggunakan mesin pencacah hingga berbentuk potongan kecil.

Wakabareskrim Polri Irjen Nunung Syaifuddin mengatakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk akuntabilitas agar uang palsu tidak kembali beredar di masyarakat.

"Adapun barang temuan berupa uang rupiah kertas palsu atau tidak asli yang akan dimusnahkan pada hari ini merupakan hasil penyerahan dan penanganan non-yudisial sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku. Pemusnahan ini dilaksanakan sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan kepastian bahwa uang palsu tersebut tidak akan pernah kembali beredar di masyarakat,” kata Nunung dalam keterangannya, Rabu.

 

 

Total uang palsu yang dimusnahkan itu terdapat pula pengungkapan yang dilakukan Bareskrim Polri pada periode 2024-2025 dengan menangkap 1.241 tersangka.

Dari pengungkapan tersebut, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa 137.005 lembar uang rupiah palsu dan 17.267 lembar uang dolar palsu.

“Atas barang temuan tersebut berupa uang rupiah kertas yang diragukan keasliannya yang ditemukan oleh perbankan melalui kantor BI pada periode 2017 sampai dengan November 2025 dan kemudian diserahkan kepada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri dengan jumlah keseluruhan sebanyak 466.535 lembar dengan berbagai pecahan,” ujarnya.

Ia menyebut pemusnahan ini berdasarkan izin dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat melalui penetapan nomor 01/Pen.Mus/2026/PN Jakarta Pusat tertanggal 23 Januari 2026.

"Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan mata uang, mulai dari pembuatan, penyimpanan, hingga peredaran uang palsu. Sepanjang tahun 2025 hingga April 2026, rasio temuan uang palsu terus menurun dari 4 ppm pada tahun 2025 menjadi 1 ppm pada April 2026,” tuturnya.

Lebih lanjut, Nunung menyebut uang palsu tidak hanya menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat, namun juga dapat mengganggu stabilitas perekonomian nasional serta menurunkan kepercayaan publik terhadap mata uang rupiah. 

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur Bank Indonesia Ricky P Gozali mengatakan uang palsu yang dimusnahkan merupakan akumulasi laporan masyarakat, perbankan, hingga hasil pengolahan setoran bank secara nasional selama lima tahun terakhir.

“Uang rupiah palsu yang dimusnahkan tersebut tadi sudah disampaikan oleh Pak Wakabareskrim, jumlahnya 466.535 lembar. Ini jumlah yang terakumulasi selama lima tahun, dari laporan masyarakat, kemudian juga dari perbankan, penyelenggara jasa pengelolaan uang Rupiah atau PJPUR, dan hasil pengolahan setoran bank kepada Bank Indonesia secara nasional,” kata Ricky.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved