Kamis, 14 Mei 2026

Dugaan Korupsi di Kemendikbud

Nadiem Makarim: Tuntutan ke Saya Lebih Besar dari Pembunuh dan Teroris

Nadiem menyebutkan tuntutan total 27 tahun penjara terhadap dirinya lebih tinggi dari seorang teroris.

Tayang: | Diperbarui:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, eks Mendikbudristek Nadiem Makarim di PN Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) malam. 

Ringkasan berita

  • Nadiem Makarim mengaku kecewa berat usai dituntut 18 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
  • Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda Rp1 miliar serta uang pengganti sekitar Rp5 triliun sehingga total ancaman hukuman efektif disebut mencapai 27 tahun.
  • Mantan CEO Gojek itu menilai tuntutan terhadap dirinya lebih berat dibanding pelaku pembunuhan maupun terorisme.
  • Nadiem menegaskan tidak ada unsur korupsi maupun pelanggaran administrasi dalam perkara tersebut dan menyebut tuntutan itu sebagai bentuk tekanan agar dirinya tidak dibebaskan.
  • Ia juga mempersoalkan perhitungan uang pengganti yang menggunakan valuasi saham saat IPO Gojek, yang menurutnya hanya bersifat sementara dan bukan kekayaan riil.
  • Nadiem menyatakan seluruh kekayaan tersebut merupakan hasil sah dari saham yang diperoleh sejak 2015 ketika membangun Gojek dan menciptakan jutaan lapangan kerja.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim mengaku sangat kecewa tuntutan jaksa terhadap dirinya.

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management ini dituntut jaksa 18 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026) malam.

Nadiem menyebutkan tuntutan total 27 tahun penjara terhadap dirinya lebih tinggi dari seorang teroris.

Selain dituntut 18 tahun penjara, Nadiem juga didenda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp809 miliar dan Rp 4,8 triliun subsider 9 tahun penjara.

"Ini adalah hari yang sangat, sangat, sangat mengecewakan," kata Nadiem kepada awak media usai sidang.

Ia menegaskan tidak ada kata-kata yang bisa menjelaskan perasaannya.

Mulai dari keputusan kemarin Ibam mendapat keputusan vonis bersalah 4 tahun penjara yang dinilainya tak masuk akal.

"Dan hari ini kita melihat hasil daripada kerja keras orang-orang jujur, anak-anak muda. Yang ingin mengubah pola-pola lama. Yang ingin maju terhadap transparansi, menggunakan teknologi, ini adalah balasannya. Saya hari ini dituntut secara efektif dituntut 27 tahun," imbuhnya.

Singgung uang tuntutan

Nadiem menyinggung tuntutan uang pengganti untuknya jauh di atas harta kekayaannya. 

"Jadi bisa bayangkan. Itu artinya otomatis saya dituntut oleh kejaksaan 27 tahun. Untuk kesalahan apa? Tidak ada kesalahan administrasi. Apapun tidak ada unsur korupsi apapun dalam kasus saya. Dan seluruh masyarakat sudah mengetahui," jelasnya.

Mantan Bos Gojek tersebut menyatakan tuntutan terhadapnya lebih besar dari teroris dan pembunuh.

"Jadi saya bingung. Kenapa? Kenapa tuntutan saya lebih besar daripada pembunuh? Penuntutan saya lebih besar daripada teroris? Ini mungkin adalah karena di dalam alur persidangan ini. Sudah terang-benderang bahwa saya tidak bersalah," tegasnya.

SIDANG CHROMEBOOK - Sidang agenda tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026).
SIDANG CHROMEBOOK - Sidang agenda tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook untuk terdakwa Nadiem Makarim, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/5/2026). (Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

Nadiem mengklaim penuntut umum takut dirinya bebas. Sehingga dirinya dituntut begitu tinggi.

"Tetapi karena takut saya bebas. Angka yang begitu tinggi dilemparkan kepada saya. Dan yang lebih menyakiti hati saya. Dan ini hal yang saya tidak mengerti. Karena saya sudah mengabdikan diri saya 9-10 tahun kepada negara ini," kata Nadiem.

"Bahwa ada uang pengganti. Jadi tidak cukup saya dimasukkan ke penjara. Mereka menggunakan uang pengganti sebesar Rp 4 triliun plus Rp 809 miliar. Jadi totalnya itu Rp 5 triliun," imbuhnya.

Nadiem menegaskan total kekayaannya di akhir masa Mendikbudristek tidak sampai Rp 500 miliar. 

"Dia (jaksa) menggunakan satu angka yang menjadi puncak nilai kekayaan saya pada saat IPO. Cuma sekejap itu. Itu artinya kekayaan yang tidak real atau fiktif. Dia menggunakan angka itu. Lalu itu yang dijadikan uang pengganti," tegasnya.

Nadiem menegaskan bahwa penuntut umum tahu dirinya tak punya uang tersebut.

"Dan mereka tahu saya tidak punya uang itu. Jadi kenapa itu dilemparkan kepada saya? Yang lebih mengejutkan lagi adalah tidak ada hubungannya. Uang itu adalah kekayaan sah. Yang saya dapatkan menciptakan jutaan pekerjaan dengan saham Gojek," kata Nadiem.

"Itu adalah saham yang saya dapatkan di tahun 2015. Dan semua pembuktiannya sudah ada. Tetapi tetap saja itu digunakan sebagai senjata hukum. Enggak tahu untuk menakuti saya. Untuk menekan saya," tutupnya.

Apa kasus Nadiem?

Nadiem Makarim didakwa dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2019–2022.  

Program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek melaksanakan pengadaan laptop berbasis Chromebook dan CDM pada tahun 2019–2022.

Dugaan masalah karena  harga perangkat jauh di atas pasar, pengadaan tidak sesuai kebutuhan, dan sayangnya memperkaya diri sendiri/pihak lain.

Kerugian negara dalam kasus ini sekitar Rp2,18 triliun (Rp1,56 triliun dari program digitalisasi + Rp621 miliar sekitar Rp2,18 triliun  (Rp1,56 triliun dari program digitalisasi + Rp621 miliar dari CDM yang tidak diperlukan).

Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang terkait dengan investasi Google di Gojek.

Nadiem diduga menerima Rp809,59 miliar  melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) yang terkait dengan investasi Google di Gojek.

 

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved