Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Ruang Sidang Tuntutan Nadiem Makarim Dipenuhi Pendukung Berbaju Putih
Keluarga dan pendukung penuhi ruang sidang di PN Tipikor Jakarta, Rabu (13/52026) mereka kompak pakai baju putih untuk mendukung Nadiem Makarim.
Ringkasan Berita:
- Para pengunjung persidangan pendukung Nadiem Makarim kompak menggunakan baju berwarna putih.
- Mereka hadir memberikan dukungan bagi Nadiem Makarim yang bakal menjalani sidang tuntutan.
- Sidang digelar di PN Tipikor Jakpus pada Rabu (13/5/2026).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat bakal menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management, Terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, pada Rabu (13/5/2026).
Pantauan Tribunnews di ruang persidangan Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali sekitar 11.30 WIB, bangku-bangku penghujung telah berisi penuh.
Para pengunjung persidangan pendukung Nadiem Makarim kompak menggunakan baju berwarna putih.
Di ruang persidangan terlihat Terdakwa Nadiem Makarim, istrinya Franka Franklin telah hadir di ruang sidang.
Kemudian ibu dan ayah Nadiem, Atika Algadri dan Nono Anwar Makarim.
Lalu hadir juga praktisi hukum O.C. Kaligis serta aktris Happy Salma.
Kepada awak media Nadiem Makarim siap menghadapi sidang tuntutan hari ini.
"Malam ini saya operasi, tapi saya siap hadapi hari ini apapun tuntutannya," kata Nadiem kepada awak media.
Baca juga: Jelang Sidang Tuntutan Kasus Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Genggam Erat Tangan Istri
Diketahui dalam surat dakwaannya, penuntut umum menyebutkan terdakwa Nadiem Anwar Makarim, Sri Wahyuningsih bersama-sama dengan Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Jurist Tan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan serta tidak memenuhi prinsip-prinsip pengadaan.
Para terdakwa membuat reviu kajian dan analisis kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada penggunaan laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang tidak didasarkan pada identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia, sehingga mengakibatkan kegagalan pelaksanaan, khususnya di daerah 3T (Terluar, Tertinggal, dan Terdepan).
Selain itu perbuatan para terdakwa menyusun harga satuan dan alokasi anggaran Tahun Anggaran 2020 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa dilengkapi survei dan data dukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan TIK berupa laptop Chromebook dengan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM), yang kemudian dijadikan acuan dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada Tahun Anggaran 2021 dan 2022.
Baca juga: Kasus Chromebook, Pengamat Sebut Tim Khusus Nadiem Makarim Menyalahi Aturan Administrasi
Kemudian melakukan pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui e-Katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH) pada Tahun Anggaran 2020, 2021, dan 2022 di Direktorat Sekolah Dasar tanpa melalui evaluasi harga serta tidak didukung referensi harga yang memadai.
Jaksa menjelaskan, bahwa taksiran kerugian keuangan negara itu berasal angka kemahalan harga chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716 (Rp1,5 triliun) yang dilakukan oleh para terdakwa dalam Program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Lalu pengadaan CDM yang dimana pengadaannya dianggap tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar Rp 621.387.678.730 (Rp 621 miliar).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ruang-sidang-dipenuhi-pendukung-Terdakwa-Nadiem-Makarim-menggunakan-baju-berwarna-putih.jpg)