Sekolah Rakyat
Wamensos: Jika Ada Pelanggaran Pengadaan Sekolah Rakyat akan Diproses Hukum
Tim khusus telah melakukan klarifikasi terhadap dokumen mekanisme dan tim yang terkait pengadaan sepatu Sekolah Rakyat
Ringkasan Berita:
- Wamensos Agus Jabo Priyono menegaskan pelanggaran dalam pengadaan Sekolah Rakyat akan diproses hukum jika terbukti terjadi penyelewengan
- Kemensos telah membentuk tim khusus bersama Itjen untuk mengaudit proses pengadaan, termasuk pengadaan sepatu siswa tahun 2025
- Hasil klarifikasi menemukan potensi maladministrasi akibat besarnya volume pengadaan, keterbatasan waktu, dan sumber daya manusia
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono menegaskan tidak akan memberi ampun kepada oknum pegawai jika terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pengadaan program Sekolah Rakyat.
Dirinya mengatakan jika terbukti ada penyelewengan, akan langsung diproses secara hukum.
"Apabila ditemukan adanya aspek pelanggaran hukum, maka penanganannya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai dengan kewenangannya," kata Agus Jabo dalam keterangannya, Rabu (13/5/2026).
Kemensos telah membentuk tim khusus untuk mendalami pengadaan barang dan jasa Sekolah Rakyat terdiri dari Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemensos dan dipimpin langsung oleh Agus Jabo.
Tim terbentuk sejak satu pekan lalu atas arahan Menteri Sosial Saifullah Yusuf untuk melakukan audit internal secara mendalam mengenai proses pengadaan Sekolah Rakyat.
Agus Jabo menjelaskan, tim khusus telah melakukan klarifikasi terhadap dokumen mekanisme dan tim yang terkait pengadaan sepatu Sekolah Rakyat.
Baca juga: Ketum Karang Taruna Apresiasi Kemensos dalam Pengembangan Sekolah Rakyat
Secara umum, kata Agus Jabo, proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku.
Namun, Agus Jabo mengungkapkan, berdasarkan hasil klarifikasi, tim khusus menemukan adanya potensi maladministrasi pada proses pengadaan sepatu murid Sekolah Rakyat Tahun 2025.
"Berdasarkan hasil klarifikasi terhadap proses pengadaan barang dan jasa, diketahui terdapat volume pengadaan besar, adanya keterbatasan waktu dan keterbatasan sumber daya manusia, sehingga ada potensi maladministrasi," ungkapnya.
Tim khusus akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat ketidaktepatan dalam proses pengadaan barang dan jasa, maupun kemungkinan adanya selisih antara perencanaan serta realisasi.
Dia menekankan, Kemensos tidak segan memberikan sanksi jika benar terbukti adanya masalah dalam proses pengadaan itu.
"Apabila nantinya ditemukan permasalahan sebagaimana dugaan di atas, maka pihak terkait akan diminta pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan dikenakan sanksi disiplin (bagi) pegawai yang terlibat," tegasnya.
Lebih lanjut Agus Jabo mengatakan, isu mengenai dugaan markup harga pengadaan sepatu ini menjadi evaluasi penting bagi Kemensos dalam tata Kelola pengadaan barang dan jasa.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Agus-Jabo-Priyono-menutup-Koordinasi-P.jpg)