Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
Alasan Nadiem Dituntut Bayar Rp5,6 Triliun, Hartanya Dianggap dari Hasil Korupsi
JPU menuntut Nadiem Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun terkait kasus Chromebook.
Ringkasan Berita:
- JPU menuntut Nadiem Makarim membayar uang pengganti sebesar Rp5,6 triliun terkait kasus Chromebook.
- Harta benda Nadiem terancam disita tak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum ditetapkan.
- Nadiem juga terancam pidana sembilan tahun penjara jika hartanya tak cukup untuk membayar uang pengganti.
TRIBUNNEWS.com - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, menjalani sidang tuntutan terkait kasus Chromebook di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Selain itu, Nadiem juga dituntut membayar uang pengganti senilai Rp5,6 triliun.
Uang pengganti itu, menurut JPU, merupakan harta kekayaan Nadiem yang diperoleh dari penghasilan tidak sah.
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim untuk membayar uang pengganti sebesar Rp809.596.125.000 (809 miliar) dan Rp4.871.469.603.758 (4,8 triliun) yang merupakan harta kekayaan terdakwa yang tidak seimbang dengan penghasilan yang sah atau diduga dari tindak pidana korupsi," kata JPU, Rabu.
Lebih lanjut, JPU mengatakan harta benda Nadiem bakal disita dan dilelang apabila tak bisa membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan, sejak putusan berkekuatan hukum ditetapkan.
Baca juga: Harta Benda Nadiem Terancam Disita jika Tak Bayar Rp5,6 T dalam Waktu Sebulan, Apa Saja Asetnya?
Tak hanya itu, jika harta Nadiem tak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan diganti pidana kurungan selama sembilan tahun.
"Dengan ketentuan jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa dapat disita oleh terdakwa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut," tutur JPU.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama sembilan tahun," lanjutnya.
Nadiem Mengaku Patah Hati
Mengetahui tuntutan hukuman 18 tahun penjara yang dilemparkan JPU kepadanya, Nadiem Makarim mengaku patah hati.
Terlebih, ia memutuskan bergabung dengan pemerintahan untuk mengabdi dan membantu generasi penerus bangsa menjadi lebih baik.
Meski demikian, Nadiem mengaku tetap mencintai negara Indonesia.
"Jelas saya kecewa. Saya sakit hati. Saya patah hati. Orang itu cuma patah hati kalau dia cinta dengan negara."
"Bahwa negara bisa melakukan ini kepada saya setelah semua pengabdian saya. Saya sakit hati. Tapi bukan berarti saya tidak cinta negara ini," kata dia usai sidang tuntutan, Rabu malam.
Nadiem sendiri menekankan ia siap menerima risiko apapun demi memajukan negara, termasuk masuk penjara.