Minggu, 17 Mei 2026

Buron Ahmad Al Misry Ajukan Pelepasan WNI, Diduga Incar Perlindungan Hukum Mesir

Buron kasus pelecehan santri, syekh Ahmad Al Misry diduga melepas status WNI demi perlindungan hukum Mesir.

Tayang:
Instagram/freepik
BURON SYEKH AL MISRY - Kolase pendakwah Syekh Ahmad Al Misry dalam video klarifikasi dan ilustrasi bandara. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyebut Ahmad Al Misry yang berstatus buron kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri mengajukan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI). 

Ringkasan Berita:
  • Ahmad Al Misry diduga lepas status WNI saat diburu kasus pelecehan santri internasional.
  • Polri ungkap tersangka masih menyimpan kewarganegaraan Mesir secara diam-diam selama tinggal Indonesia.
  • Pelepasan WNI disebut bisa memperumit ekstradisi dan pengajuan Red Notice Interpol Indonesia.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Pendakwah asal Mesir, Syekh Ahmad Al Misry, yang kini berstatus buron dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri, diketahui mengajukan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI).

Langkah itu diduga dilakukan untuk mempersulit proses hukum yang sedang berjalan di Indonesia. Polri menyebut Ahmad Al Misry memanfaatkan status kewarganegaraan ganda yang selama ini dimilikinya secara diam-diam.

Jejak Ahmad Al Misry Terendus di Mesir

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) mengaku telah menerima informasi diplomatik terkait keberadaan Ahmad Al Misry di Mesir.

Sekretaris National Central Bureau (NCB) Interpol Hubinter Polri Brigjen Pol Untung Widyatmoko mengatakan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Kairo telah menyampaikan informasi mengenai upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia oleh tersangka.

“Secara resmi KBRI Cairo telah berkomunikasi dengan saya pada pukul 11.00 WIB tentang upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia dari Ahmad Al Misry,” ujar Untung, Minggu (17/5/2026).

Ahmad Al Misry diketahui memperoleh status WNI melalui proses naturalisasi setelah menikah dengan perempuan Indonesia.

Namun, berdasarkan hasil koordinasi dengan otoritas Mesir, kewarganegaraan Mesir milik Ahmad Al Misry ternyata masih aktif dan tidak pernah dilepas.

“Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesirnya,” kata Untung.

Baca juga: Kronologi Lengkap Kasus Penyekapan dan Rudapaksa Mahasiswi Asal Nunukan di Makassar, Pelaku Ditembak

Lepas WNI, Penangkapan Makin Rumit

Polri menduga pelepasan status WNI itu dilakukan agar Ahmad Al Misry hanya memiliki kewarganegaraan Mesir.

Jika permohonan tersebut dikabulkan, Ahmad Al Misry akan memperoleh perlindungan penuh sebagai warga negara Mesir. Kondisi itu dinilai dapat memperumit proses penangkapan oleh aparat Indonesia.

“Upaya tersangka (lepas dari hukum). Dengan melepas status kewarganegaraan Indonesia, tentu dia hanya memiliki single status dan memperoleh asas perlindungan kewarganegaraan dari Mesir,” ujarnya.

Menurut Untung, perubahan status kewarganegaraan itu juga berpotensi memperpanjang proses pengejaran tersangka.

Penyidik nantinya tidak bisa lagi mengandalkan kerja sama langsung antarkepolisian atau police to police cooperation.

“Sehingga tentunya upaya yang dilakukan harus menempuh jalur ekstradisi yang panjang dan lama. Tidak bisa melalui Police to Police Cooperation,” terang Untung.

Selain itu, pengajuan Interpol Red Notice terhadap Ahmad Al Misry sebelumnya dilakukan saat yang bersangkutan masih tercatat sebagai WNI.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved