Minggu, 17 Mei 2026

Buron Ahmad Al Misry Ajukan Pelepasan WNI, Diduga Incar Perlindungan Hukum Mesir

Buron kasus pelecehan santri, syekh Ahmad Al Misry diduga melepas status WNI demi perlindungan hukum Mesir.

Tayang:
Instagram/freepik
BURON SYEKH AL MISRY - Kolase pendakwah Syekh Ahmad Al Misry dalam video klarifikasi dan ilustrasi bandara. Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menyebut Ahmad Al Misry yang berstatus buron kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah santri mengajukan pelepasan status Warga Negara Indonesia (WNI). 

“Tentunya akan menyulitkan kami, karena pengajuan Interpol Red Notice terhadap yang bersangkutan masih berstatus WNI,” katanya.

Kronologi Kasus

Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri pada 28 November 2025 dengan nomor LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Pada 22 April 2026, penyidik menggelar perkara untuk mendalami alat bukti dan keterangan saksi.

Dua hari kemudian, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengumumkan Ahmad Al Misry resmi ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada pihak korban.

Karena tersangka berada di luar negeri dan belum memenuhi panggilan pemeriksaan, Polri kemudian memproses pengajuan Red Notice melalui Interpol pada 8 Mei 2026.

Kepala Bagian Kejahatan Internasional (Kabag Jatranin) Ses NCB Interpol Indonesia Kombes Pol Ricky Purnama mengatakan pengajuan dilakukan melalui portal resmi Interpol.

Saat ini, otoritas Mesir disebut telah mengetahui keberadaan Ahmad Al Misry dan sedang melacak posisi pastinya di tingkat provinsi.

Baca juga: Kasus Pencabulan Santri Ponpes Pati, Polisi: Keluarga Ashari Belum Terbuka, Tak Mengakui

Korban Disebut Alami Trauma

Kuasa hukum korban, Benny Jehadu, menyebut Ahmad Al Misry selama ini dikenal publik sebagai pendakwah yang kerap tampil di televisi nasional, termasuk menjadi juri ajang hafiz Al-Qur’an.

Namun di balik citra tersebut, kata Benny, dugaan tindak asusila yang dilakukan tersangka disebut memakan lebih dari satu korban.

Ia mengatakan para korban hingga kini masih mengalami trauma psikologis akibat peristiwa tersebut.

Ahmad Al Misry Bantah Tuduhan

Melalui sebuah video pada 22 April 2026, Ahmad Al Misry membantah tuduhan dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki.

Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai fitnah yang sangat kejam.

Ahmad Al Misry juga mengaku saat pemanggilan oleh penyidik dirinya tengah berada di Mesir untuk mendampingi ibunya menjalani operasi.

Menurutnya, bukti-bukti serta saksi telah diserahkan kepada kuasa hukumnya untuk membantah laporan tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Ahmad Al Misry maupun kuasa hukumnya belum memberikan tanggapan tambahan terkait penetapan tersangka maupun upaya pelepasan kewarganegaraan Indonesia tersebut.

Sesuai asas praduga tak bersalah, status hukum Ahmad Al Misry masih berupa dugaan hingga terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved