Berapa Usia Minimal Kambing untuk Kurban? Ini Ketentuannya
Simak ketentuan usia minimal kambing untuk kurban Idul Adha, wajib diperhatikan agar ibadah berkurban dinyatakan sah.
Ringkasan Berita:
- Ibadah kurban merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).
- Hewan yang dikurbankan dapat berupa unta, sapi, kambing atau domba.
- Umur hewan menjadi salah satu syarat penting agar ibadah kurban dinilai sah.
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak masyarakat mulai mencari hewan kurban yang sesuai dengan syariat, termasuk soal usia kambing.
Sebab, umur hewan menjadi salah satu syarat penting agar ibadah kurban dinilai sah.
Ibadah kurban sendiri merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).
Ibadah ini hukumnya sunnah muakkad atau sangat dianjurkan bagi muslim yang mampu.
Hewan yang dikurbankan dapat berupa unta, sapi, kambing atau domba.
Namun, setiap hewan memiliki ketentuan tertentu, termasuk batas usia minimal agar sah dijadikan hewan kurban.
Berikut syarat hewan kurban dan ketentuan usianya.
Syarat Hewan Kurban
Mengutip Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) Kementerian Agama (Kemenag), berikut ini tiga syarat utama hewan kurban:
- Hewan ternak, yaitu unta, sapi, kambing atau domba.
- Hewan kurban harus mencapai usia minimal yang telah ditentukan oleh syariat. Berikut ketentuannya:
- Unta minimal berusia 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6.
- Sapi minimal berusia 3 tahun dan telah masuk tahun ke -3.
- Domba berusia 1 tahun atau minimal 6 bulan bagi yang sulit mendapatkan domba yang berusia 1 tahun.
- Kambing minimal usianya 1 tahun dan telah masuk tahun ke-2.
- Hewan kurban harus sehat, tidak cacat, dan tidak berpenyakit.
Jadi, usia minimal kambing untuk kurban adalah satu tahun dan telah masuk tahun ke-2.
Baca juga: Apakah Hewan Kurban Harus Jantan? Simak Pendapat Ulama
Syarat Orang yang Berkurban
Adapun syarat-syarat seseorang dapat melaksanakan ibadah kurban yakni sebagai berikut:
1. Beragama Islam
Orang yang akan berkurban harus Muslim yang meyakini dan mengikuti ajaran Islam.
2. Berakal sehat, baligh dan merdeka
Seseorang yang berkurban harus telah mencapai usia baligh atau dewasa, memiliki akal yang sehat, serta mampu memahami makna dan tujuan ibadah kurban.
Selain itu, syarat Muslim yang berkurban juga bukan seorang budak atau hamba sahaya.
3. Dalam keadaan mampu
Seseorang harus memiliki kekayaan yang mencukupi untuk melaksanakan kurban.
Kriteria kecukupan ini dapat berbeda-beda tergantung pada kondisi sosial dan ekonomi mamsyarakat setempat.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/pedagang-hewan-kurban-di-pasar-kambing-galeong-kota-tangerang_20220530_165720.jpg)