Jumat, 15 Mei 2026

Idul Adha 2026

Apakah Hewan Kurban Harus Jantan? Simak Pendapat Ulama

Simak pendapat para ulama tentang ketentuan hewan kurban, apakah harus jantan atau juga diperbolehkan betina.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Nurkhasanah
Editor: Nuryanti
Surya/Habibur Rohman
HEWAN KURBAN - Pedagang mempersiapkan lapak untuk penjualan kambing dan sapi di kawasan Ketintang Madya Surabaya, Rabu (6/5/2026). Simak pendapat para ulama tentang ketentuan hewan kurban, apakah harus jantan atau juga diperbolehkan betina. 

Ringkasan Berita:
  • Hewan kurban dapat berupa unta, sapi, kambing atau domba.
  • Tidak ada suatu nash baik Al-Quran maupun hadis yang membicarakan keutamaan hewan kurban jantan atau betina. 
  • Dalam berbagai riwayat hadits, Nabi Muhammad SAW lebih banyak memilih hewan jantan untuk dijadikan kurban

TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha, banyak umat Islam mulai mencari hewan terbaik untuk dijadikan kurban

Ibadah kurban merupakan bentuk ketakwaan kepada Allah SWT yang dilaksanakan pada Hari Raya Idul Adha (10 Dzulhijjah) dan hari Tasyrik (11, 12, 13 Dzulhijjah).

Ibadah ini hukumnya sunnah muakkad (sangat dianjurkan) bagi muslim yang mampu.

Hewan yang dikurbankan dapat berupa unta, sapi, kambing atau domba.

Salah satu pertanyaan yang kerap muncul ialah apakah hewan kurban harus berjenis kelamin jantan atau betina juga diperbolehkan. 

Di tengah masyarakat, masih ada anggapan bahwa hewan jantan lebih utama dan menjadi syarat sah kurban

Padahal, para ulama memiliki penjelasan tersendiri mengenai ketentuan tersebut berdasarkan dalil dan hukum fikih. 

Pemahaman yang tepat penting agar ibadah kurban dapat dilaksanakan sesuai syariat Islam. 

Lalu, bagaimana pandangan ulama mengenai hewan kurban jantan dan betina?

Simak penjelasannya di bawah ini. 

Baca juga: Hukum Kurban untuk Orang yang Sudah Meninggal, Apakah Sah?

Hewan Kurban Jantan atau Betina, Manakah yang Lebih Dianjurkan?

Dikutip dari laman zakat.or.id, tidak ada suatu nash baik Al-Quran maupun hadis yang membicarakan keutamaan hewan kurban jantan atau betina. 

Namun, ulama-ulama mengqiyaskan persoalan tentang jenis kelamin hewan kurban ini dengan hewan yang diperuntukkan aqiqah.

Dalam Al-Majmū’ Syarḥ al-Muhadzzab, Imam An-Nawawi, dijelaskan bahwa jenis kelamin hewan kurban dianalogikan dengan hadis yang menjelaskan kebolehan untuk menggunakan hewan jenis kelamin jantan maupun betina untuk aqiqah.

ويجوز فيها الذكر والانثى لما روت أم كرز عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: على الغلام شاتان وعلى الجارية شاة لا يضركم ذكرانا كن أو أناثا

Artinya:

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved