Selasa, 19 Mei 2026

RDPU dengan Baleg DPR, Prof Romli Usul Revisi Total UU Tipikor: Jangan Bikin Birokrasi bak Dihantui

Guru Besar Ilmu Hukum Romli Atmasasmita mengusulkan revisi total terhadap Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
tangkapan layar
REVISI UU TIPIKOR - Guru Besar Ilmu Hukum Romli Atmasasmita, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Senin (18/5/2026). Ia mendorong revisu UU Tipikor. 

“Jadi saran saya kepada Baleg, ubah cepat, jangan berlama-lama. Akhir 2026 ada suatu hal yang baru, birokrasinya tenang, kerjanya tenang, korporasi swasta juga tenang, tidak khawatir dikorupsikan kan begitu dengan macam-macam alasan,” ujarnya.

Romli menambahkan, aparat penegak hukum sejatinya memiliki peran penting dalam menangani kasus korupsi.

Namun, menurutnya saat ini korupsi bukan lagi menjadi extraordinary crime.

“Walaupun nanti kejaksaan kurang kerjaan sama KPK, biar aja memang kerjaan dia kan hal-hal yang sifatnya khusus tertentu. Jadi seolah-olah korupsi itu sama dengan pencurian, ciri nadah, rampok tiap hari ada, padahal itu extraordinary crime,” katanya.

“Jadi saya setuju ada rapat ini, tapi segera ambil langkah tim reformasi UU Tipikor yang baru. Nanti kita isi sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan seperti hantu. Korporasi swasta tidak bisa nyaman, birokrasi, menteri, dirjen tidak bisa nyaman,” tandasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved