Selasa, 19 Mei 2026

Idul Adha 2026

Bolehkah Kurban Kambing Betina? Ini Hukumnya dalam Islam

Kurban kambing betina ternyata tetap diperbolehkan dalam Islam. Ini penjelasan syariat dari BAZNAS.

Tayang:
WARTA KOTA/WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
PEDAGANG HEWAN KURBAN - Pedagang hewan kurban kambing mulai mengelar dagangan hewan korban di Jalan Anyer Kolong, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis(23/7/2020). Puluhan kambing yang baru di datangkan dari Bajar (Jawa Barat) ini digelar di atas trotoar jalan. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Hal ini dianggap sejalan dengan semangat ibadah kurban yang meneladani Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS.

Meski demikian, masyarakat tidak perlu khawatir apabila hanya memiliki atau menemukan hewan betina untuk kurban. 

Selama hewan tersebut memenuhi syarat sah kurban, seperti cukup umur, sehat, dan tidak cacat, maka kurbannya tetap sah dan diterima.

Berikut syarat umum hewan kurban dalam Islam:

  • Sehat dan tidak sakit
  • Tidak cacat
  • Cukup umur sesuai ketentuan syariat
  • Layak disembelih sebagai hewan kurban

BAZNAS menegaskan bahwa inti ibadah kurban bukan hanya soal jenis kelamin hewan, tetapi juga ketakwaan dan keikhlasan dalam beribadah kepada Allah SWT.

Dengan memahami aturan ini, umat Islam diharapkan dapat lebih bijak dalam memilih hewan kurban sekaligus memahami bahwa syariat Islam tetap memberikan kemudahan dan kelonggaran bagi umatnya.

(Tribunnews.com/Widya)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved