Kamis, 21 Mei 2026

OTT KPK di Ponorogo

KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru Hasil Pengembangan Kasus Korupsi Bupati Ponorogo, Tipikor & TPPU

KPK menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan baru sebagai tindak lanjut atas pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Sugoro Sancoko.

Tayang:
Tribun Jatim/Luhur Pambudi
SUGIRI DI PN TIPIKOR - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru sebagai tindak lanjut atas pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ponorogo, Sugiri Sancoko. Foto Sugiri Sancoko kasus dugaan 'Jual Beli' Jabatan, proyek pekerjaan RSUD Ponorogo, serta gratifikasi di lingkungan Pemkab Ponorogo bernilai sekitar Rp 1,25 miliar hingga terkena OTT KPK telah tiba di Kantor PN Tipikor Surabaya, Jumat (10/4/2026) pagi. 

Ruang kerja Dinas Kesehatan (Dinkes) di lantai satu dan dua, serta Dinas Pendidikan (Dindik) di lantai tiga dan empat tak luput dari pemeriksaan.

Dari lokasi ini, tim penyidik keluar membawa tiga koper yang diduga berisi dokumen penting. 

Selain itu, petugas juga menyisir mobil dinas Kepala Dinkes Ponorogo, Dyah Ayuk Puspitaningarti, dan menyita sebuah barang bukti elektronik menyerupai flashdisk.

Seluruh rangkaian pengembangan perkara ini merujuk pada rentetan skandal korupsi besar di lingkungan Pemkab Ponorogo

Sebelumnya, Sugiri Sancoko telah didakwa menerima suap sebesar Rp 900 juta guna memuluskan perpanjangan jabatan Yunus Mahatma sebagai Direktur RSUD dr. Harjono S. 

Modus pemerasan ini dilakukan dengan dalih bupati membutuhkan dana untuk menutup utang sisa kampanye.

Di samping perkara jual beli jabatan, Sugiri juga terjerat dakwaan penerimaan commitment fee senilai Rp 950 juta dari proyek pembangunan paviliun RSUD, serta penerimaan gratifikasi bernilai fantastis mencapai Rp 5,57 miliar dari berbagai pihak sejak tahun 2021 hingga November 2025. 

Aliran dana haram yang tidak dilaporkan tersebut diduga kuat digunakan untuk menyokong biaya operasional dan manuver politiknya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved