Pemindahan Ibu Kota Negara
Gugatan UU IKN Ditolak MK, PSI Bilang Begini
MK tolak uji materi UU DKJ, tegaskan Jakarta masih ibu kota hingga Keppres pemindahan, PSI sebut IKN konstitusional.
Ringkasan Berita:
TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menguji materiil Pasal II Undang-Undang Nomor 151 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
Atas putusan tersebut, Jakarta secara hukum masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota.
Respons PSI Terhadap Putusan MK
Menanggapi ini, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menilai penetapan MK memberi kepastian hukum terhadap keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 38/PUU-XXIV/2026 mempertegas bahwa pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) berada di jalur konstitusional dan memiliki kepastian hukum yang kuat,” kata Sekjen PSI Raja Juli Antoni kepada wartawan, Selasa (19/5/2026).
Raja Antoni yang pernah menjabat sebagai Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), menilai status Jakarta saat ini tidak menghambat pembangunan IKN.
Menurutnya IKN disebut terus disiapkan sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028.
“Status Jakarta sebagai ibu kota transisional tidak menghambat keberlanjutan pembangunan maupun persiapan operasional IKN secara bertahap sebagai pusat pemerintahan politik nasional di tahun 2028,” katanya.
Lebih lanjut, Raja Antoni menyebut putusan MK kembali menegaskan bahwa waktu pemindahan ibu kota harus melalui Keppres yang merupakan kewenangan Presiden.
“Penetapan waktu pemindahan ibu kota melalui Keputusan Presiden merupakan kewenangan konstitusional pemerintah yang dilakukan berdasarkan kesiapan nasional, sehingga tetap menjamin kepastian hukum dan keberlangsungan tata kelola pemerintahan,” pungkasnya.
Putusan MK
Sebagai informasi pasca putusan MK, Otorita IKN menyatakan tetap melanjutkan pembangunan fisik dan nonfisik sesuai Rencana Induk IKN dan arah kebijakan pemerintah.
Termasuk diantaranya penguatan ekosistem pemerintahan, investasi, pelayanan publik, serta kualitas hidup masyarakat di Nusantara.