Kamis, 14 Mei 2026

Pemindahan Ibu Kota Negara

Putusan MK Akhiri Polemik Jakarta: Perpindahan ke IKN Harus Lewat Keppres

MK menegaskan pemindahan ibu kota ke IKN belum otomatis berlaku hanya karena UU sudah ada; perpindahan baru sah secara hukum.

Tayang:
HO/IST
IBU KOTA - Kolase foto Jakarta dan IKN. Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menetapkan kedudukan Ibu Kota Negara Republik Indonesia tetap berada di DKI Jakarta. Status ini tidak akan berubah hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemindahan ibu kota secara fisik dan administratif ke Ibu Kota Nusantara (IKN). 

Ringkasan Berita:
  • Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi UU IKN dan menegaskan Jakarta tetap berstatus sebagai ibu kota negara hingga Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) pemindahan ke Ibu Kota Nusantara.
  • MK menegaskan pemindahan ibu kota ke IKN belum otomatis berlaku hanya karena UU sudah ada; perpindahan baru sah secara hukum setelah Keppres resmi diterbitkan Presiden.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Gerakan Indonesia Mandiri, Heikal Safar, menyatakan dukungannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN).

Putusan tersebut berkaitan dengan status Jakarta sebagai ibu kota negara yang sempat dipersoalkan oleh sejumlah pihak.

Heikal menilai, putusan MK tersebut memberikan kepastian hukum yang sangat krusial.

Menurutnya, Jakarta masih sah berstatus sebagai ibu kota negara sampai Presiden secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan ibu kota ke IKN.

“Putusan MK ini menegaskan bahwa kedudukan Jakarta sebagai ibu kota negara tetap berlaku sampai adanya Keppres pemindahan ibu kota ke IKN,” kata Heikal di Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Sebelumnya, dalam sidang putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang digelar Selasa (12/5/2026), Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan uji materi terhadap UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN ditolak seluruhnya.

Gugatan tersebut sejatinya diajukan terkait pasal-pasal dalam UU IKN yang mengatur syarat penerbitan Keppres sebagai dasar resmi perpindahan ibu kota negara.

Para pemohon menilai belum diterbitkannya Keppres menimbulkan ketidakjelasan status konstitusional ibu kota negara.

Namun, MK berpandangan bahwa selama Keppres tersebut belum diterbitkan, maka kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Jakarta.

Terkait putusan tersebut, Heikal menilai penting untuk mengakhiri polemik terkait status Jakarta.

Ia pun menegaskan bahwa proses pemindahan ibu kota ke IKN memang harus mengikuti mekanisme hukum yang berlaku dengan tertib.

“Artinya, perpindahan ibu kota bukan sekadar amanat undang-undang, tetapi harus disahkan melalui keputusan presiden agar memiliki kekuatan hukum penuh,” ujarnya.

Dalam pertimbangannya, Hakim MK Adies Kadir juga menjelaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (DKJ) terkait perubahan status Jakarta baru efektif setelah Presiden menetapkan Keppres pemindahan ibu kota dari Jakarta ke IKN.

Dengan demikian, secara konstitusional Jakarta masih menjadi ibu kota negara sampai proses administratif dan hukum perpindahan ke IKN benar-benar dituntaskan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN).

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved