Aktivis KontraS Disiram Air Keras
Sidang Tuntutan 4 Oknum TNI Penyerang Andrie Yunus Ditunda, Ada Perdebatan Hingga Hakim Baca Pasal
Sidang pembacaan tuntutan 4 anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ditunda menjadi 3 Juni.
Ringkasan Berita:
- Sidang pembacaan tuntutan empat anggota BAIS TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ditunda dari 20 Mei menjadi 3 Juni 2026.
- Penundaan terjadi karena tim penasihat hukum meminta waktu menghadirkan dua ahli pidana tambahan untuk memperkuat pembelaan terdakwa.
- Majelis hakim menyetujui jadwal baru: 2 Juni pemeriksaan ahli, 3 Juni tuntutan, 4 Juni pembelaan, dengan target putusan dibacakan pada 10 Juni 2026.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang pembacaan tuntutan terhadap empat oknum Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI dalam kasus serangan air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang dijadwalkan digelar hari ini Rabu (20/5/2026) ditunda.
Penundaan sidang itu disepakati oleh majelis hakim, oditur militer, dan tim penasihat hukum para terdakwa di persidangan.
Namun sebelum tercapai kesepakatan itu terdapat perdebatan di persidangan terkait penentuan jadwal sidang selanjutnya.
Penundaan sidang itu diawali oleh keinginan tim penasihat hukum terdakwa untuk menghadirkan dua ahli pidana tambahan ke persidangan.
"Mohon izin, mohon izin Yang Mulia. Mohon izin, dari oditur sudah mengajukan tambahan saksi. Oleh karena itu, kami mohon dalam persidangan ini kami juga dari tim penasehat hukum agar diberikan kesempatan untuk mendatangkan ahli pidana dalam menentukan perkara ini sebaik mungkin," kata Letkol Chk Andi.
Letkol Andi lalu mengungkapkan rencananya akan menghadirkan ahli tambahan yang merupakan ahli pidana tambahan pada 2 Juni 2026.
Ia pun mengungkapkan alasannya untuk menghadirkan ahli tambahan.
"Oleh karena itu kami juga mohon, kami sangat mohon kepada majelis hakim Yang Mulia agar persidangan ini, karena kami juga akan mencari suatu kebenaran yang sesungguhnya," kata Letkol Andi.
"Oleh karena itu kami mohon agar kiranya berikan kesempatan kepada penasehat hukum untuk menghadirkan saksi lagi dalam perkara ini," imbuh dia.
Untuk itu, Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto memastikan lagi kepastian kehadiran ahli.
Ia pun mengungkapkan tidak ingin menunda kembali persidangan.
Dia pun menanyakan kepada oditur kapan rencananya ia akan membacakan tuntutan kepada terdakwa bila tim penasihat hukum terdakwa tidak menghadirkan ahli tambahan.
Oditur Letkol Chk Muhammad Iswadi lalu memgungkapkan rencananya untuk membacakan surat tuntutan pada tanggal 25 Mei 2026.
Hal itu karena, kata dia, pihaknya harus memasukan pendapat ahli yakni dua dokter spesialis dari RSCM yang menangani Andrie Yunus dalam persidangan hari ini.
Mendengar hal itu, lalu Kolonel Freddy meluruskan lagi maksudnya.
"Ya, udah. Paham. Maksud saya begini, ini kan kita bicara tentang pasti dan tidak pasti. Siap. Kalau tuntutan kan pasti tanggal 25 nanti bisa. Siap. Kalau ini kan saya tanyakan lagi karena kan ahli itu kan nggak mungkin..," kata Freddy.
Namun sebelum Freddy menyelesaikan kalimatnya, tim penasihat hukum terdakwa menyahutinya.
Mendengar hal itu, Kolonel Freddy menyahuti lagi agar penasihat hukum terdakwa untuk tidak memotong.
"Ya sebentar, bicara dulu, jangan dipotong. Ahli ini kan takutnya ada kesibukan ternyata tanggal 2 mundur lagi, mundur lagi. Kalau misalnya untuk kepastian ya supaya kita tidak berlama-lama sidang, karena berkenaan dengan masa penahanannya para terdakwa ini," kata Kolonel Freddy.
"Kami punya keterbatasan untuk menahan ini. Kalau mundur-mundur lagi nanti penahanannya habis," lanjut dia.
Kolonel Freddy lalu menawarkan agar pemeriksaan ahli dari terdakwa dilakukan setelah pembacaan surat tuntutan.
Hal itu mengingat masa penahanan para terdakwa yang terbatas.
Akan tetapi, Letkol Andi kembali mengatakan meminta kepada majelis hakim untuk diberikan hak kesempatan yang sama dengan oditur militer untuk menghadirkan ahli tambahan.
Mendengar hal itu, Kolonel Freddy mengatakan hak yang diberikan kepada oditur militer untuk menghadirkan ahli tidak selama dari permintaan tim penasihat hukum terdakwa.
Saat ingin menanggapi Kolonel Freddy, giliran tim penasihat hukum terdakwa yang dipotong oleh oditur militer Letkol Iswadi.
"Mohon izin Yang Mulia, sebentar (tim penasihat hukum terdakwa). Saya menyarankan bagaimana kalau dibalik? Artinya tanggal 25 Mei kalau penasehat hukum mampu menghadirkan saksi ahli hukum pidana, kami yang mundur di tanggal 2 Juni untuk menyusun tuntutan. Mohon petunjuk Yang Mulia," ujar dia.
Hakim lalu setuju dengan dengan oditur.
Namun, Letkol Andi kembali mengungkapkan kepentingan tim penasihat hukum para terdakwa untuk menghadirkan ahli tambahan.
Ia juga mengatakan ahli yang dihadirkan mengonfirmasi bisa datang pada tanggal 2 Juni.
"Jadi kalau diminta waktu yang lain kami juga tidak bisa memastikan itu. Tetapi untuk meminta majelis hakim Yang Mulia agar pemberian hak yang sama kepada penasehat hukum, oleh karena itu kami memohon agar diberikan kesempatan untuk tanggal 2 Juni," ucap dia.
Kolonel Freddy lalu mengungkapkan kembali keinginannya untuk menghadirkan ahli setelah pemeriksaan saksi dan ahli ditutup.
Karena menurutnya aturan membolehkan pemeriksaan ahli bisa dilakukan menyusul.
Hal itu, kata dia, dilakukan guna mempersingkat waktu persidangan.
Namun, Letkol Andi mengungkapkan kekhawatiran tim penasihat hukum.
"Kami khawatirnya begini aja Yang Mulia. Kalau memang itu tidak mengganggu hukum acara pidana, kami siap saja. Yang penting itu tidak mengganggu hukum acara pidana," kata Andi.
"Karena setahu kami hukum acara pidana itu kalau sudah dalam pembelaan tidak mungkin lagi dihadirkan saksi dalam perkara itu. Itu yang kami tahu," lanjut dia.
Kolonel Freddy lalu menjawab hal itu tidak masalah.
Ia meminta tim penasihat hukum membuka pasal 182 ayat 5 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Karena tim penasihat hukum tidak membawa buku yang mencantumkan pasal dimaksud, hakim anggota yakni Mayor Laut (H) M. Zainal Abidin membuka buku dan membacakannya.
"Ini Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Pasal 182 ayat 5. Apabila acara sebagaimana yang dimaksud pada ayat 1, ayat 2, ayat 3, dan ayat 4 sesudah selesai, Hakim Ketua menyatakan bahwa pemeriksaan dinyatakan ditutup," kata Zainal.
"Dengan ketentuan dapat membukanya kembali, ulangi, dengan ketentuan dapat
membukanya sekali lagi baik atas kewenangan Hakim Ketua karena jabatannya maupun atas permintaan oditur atau terdakwa atau penasihat hukum dengan memberi alasannya. Nah, jadi bisa sekali lagi boleh setelah pemeriksaan dinyatakan ditutup," imbuh dia.
Letkol Andi kemudian menyatakan setuju dengan hal tersebut, akan tetapi ia mengungkapkan penafsirannya terkait hal itu.
"Kami kami setuju dengan itu, tapi mungkin yang dimaksud aturan tersebut sebelum pembelaan atau tuntutan. Tapi kalau memang di situ, mohon maaf ini kami kami hanya ini saja meminta kebijakan saja," ungkap Letkol Andi.
Anggota Tim Penasihat Hukum terdakwa yang lain yakni Letkol Hasta lalu mencoba membantu Letkol Andi untuk menjelaskannya.
"Mungkin yang dimaksud rekan kami tadi, terhadap tuntutan daripada oditur ini dengan saksi ahli yang kami hadirkan yang kami mohonkan ini adalah supaya selaras dengan apa nanti yang akan dituntutkan untuk membuktikan dakwaan-dakwaan oditur itu Majelis," kata Letkol Hasta.
"Jadi nanti selaras dengan apa yang setelah saksi ahli kami itu memberikan keterangan di sini, jadi nanti tuntutan oditur itu akan membuktikan di mana. Mohon izin Majelis. Itu saja," imbuh dia.
Untuk itu, Kolonel Freddy menawarkan jadwal persidangan selanjutnya.
"Ya, makanya saya tawarkan ini. Saya tawarkan ya. Selasa tanggal 2 ahli. Rabu tanggal 3 tuntutan. Kamis tanggal 4 langsung jawaban tuntutan. Bisa nggak?" ujar Kolonel Freddy.
Kolonel Freddy lalu mengonfirmasi lagi perihal jumlah ahli tambahan yang akan dihadirkan tim penasihat hukum terdakwa yakni dua orang.
Namun, ia menekankan agar setelah itu tidak ada lagi ahli tambahan baik dari oditur maupun dari penasihat hukum terdakwa.
"Kami juga harus membatasi sidang juga supaya cepat. Rabu (3 Juni) tuntutan. (Tanggal) 4 (Juni) jawaban tuntutan dari dari Penasihat Hukum terdakwa. (Tanggal) 8, 9, 10 (Juni) nanti untuk jawaban-jawaban dan (tanggal) 10 (Juni) mudah-mudahan bisa kita laksanakan pembacaan putusan," pungkas Freddy.
Baca juga: TAUD Ungkap Adanya Perbedaan Pernyataan Polisi soal Pelimpahan Kasus Andrie Yunus ke POM TNI
Ketiga pihak yakni majelis hakim, oditur militer, dan tim penasihat hukum terdakwa akhirnya setuju dengan usul hakim tersebut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sidang-tuntutan-penyerang-andrie-yunus-ditunda.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.