Sabtu, 23 Mei 2026

Idul Adha 2026

Bolehkah Kurban dengan Kerbau? Ini Penjelasan Hukumnya dalam Islam

Saat Idul Adha umat muslim akan melaksanakan penyembelihan hewan kurban, namun apakah kerbau diperbolehkan menjadi hewan kurban? ini penjelasannya.

Tayang:
Tribun Padang
KERBAU - Hewan ternak kerbau yang akan disembelih telah berada di lokasi penjualan, di Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), Minggu (1/5/2022). Berikut penjelasan mengenai hukum kurban dengan hewan kerbau menurut Islam. 

TRIBUNNEWS.COM - Sebentar lagi umat Islam akan segera merayakan momen penting Hari Raya Idul Adha 2026.

Biasanya menjelang Idul Adha umat Islam sudah mulai mempersiapkan hewan kurban yang akan dikurbankan atau disembelih.

Hewan kurban yang disiapkan biasanya kambing, sapi, hingga unta.

Namun, di sejumlah daerah di Indonesia, masyarakatnya juga menggunakan kerbau sebagai hewan kurban.

Lalu, apakah kurban menggunakan kerbau diperbolehkan dalam Islam?

Dikutip dari rumahzakat.org, kerbau ini merupakan hewan yang hampir mirip dengan sapi.

Secara biologis pun kerbau masuk dalam satu famili Bovidae dengan sapi.

Kerbau juga merupakan hewan mamalia berkaki empat, dan sama-sama suka makan rumput.

Selain itu Kerbau juga termasuk dalam hewan ternak yang biasa ada di Indonesia.

Baca juga: Hukum Patungan Kurban Sapi Idul Adha, Berikut Penjelasan dan Bacaan Niatnya

Hukum Kurban dengan Kerbau

Dalam syariat Islam, hewan yang diperbolehkan untuk kurban berasal dari jenis hewan ternak atau bahimatul an’am, seperti unta, sapi, dan kambing.

Meski kerbau tidak disebutkan secara langsung dalam hadis maupun Alquran, tetapi para ulama menyebutkan bahwa kerbau juga termasuk dalam jenis sapi.

Hal tersebut dijelaskan dalam sejumlah kitab fikih yang menyebutkan bahwa kerbau memiliki hukum yang sama dengan sapi dalam ibadah kurban.

Maka dapat disimpulkan bahwa berkurban menggunakan Kerbau tetap dinilai sah secara hukum Islam.

Baca juga: Hukum Memasak Daging Kurban untuk Panitia, Boleh atau Tidak? Ini Penjelasan Menurut Syariat

Syarat Hewan Kurban yang Diperbolehkan untuk Dikurbankan

Mengutip dari baznas.go.id, berikut penjelasan mengenai jenis hingga syarat hewan kurban yang boleh dikurbankan dalam Islam:

  • Hewan kurban memiliki cukup umur

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved