Idul Adha 2026
Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Penjelasannya
Mayoritas ulama menegaskan daging dan bagian hewan kurban tidak boleh diperjualbelikan.
Hukum Memberi Upah Tukang Jagal Berupa Daging Hewan Kurban
Selain itu, masyarakat juga perlu memahami aturan mengenai upah bagi tukang jagal.
Dalam hadis Rasulullah SAW disebutkan bahwa tukang jagal tidak boleh diberi upah berupa bagian dari hewan kurban.
Karena itu, upah penyembelih sebaiknya diberikan dalam bentuk uang atau sumber lain yang tidak berasal dari hewan kurban.
Kasus lain yang sering terjadi adalah panitia kurban menjual kulit atau bagian tertentu untuk menutup biaya operasional.
Menurut penjelasan Baznas DIY, langkah tersebut tetap tidak dianjurkan karena bagian hewan kurban bukan untuk diperjualbelikan.
Sebagai solusi, panitia dapat meminta infak atau donasi operasional terpisah dari peserta kurban.
Cara ini dinilai lebih aman dan sesuai dengan syariat Islam dibanding mengambil dana dari hasil penjualan bagian hewan kurban.
Selain itu, perencanaan distribusi dan pengelolaan hewan kurban juga perlu dilakukan dengan baik agar seluruh bagian hewan dapat dimanfaatkan tanpa harus dijual.
(Tribunnews.com/Widya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Penjual-Hewan-Kurban-Mulai-Ramai-Jelang-Idul-Adha-1447-H_20260514_175739.jpg)