Idul Adha 2026
Bolehkah Orang yang Berkurban Memakan Daging Kurbannya Sendiri?
Islam memperbolehkan orang yang berkurban memakan sebagian daging kurban, namun ada aturan yang perlu dipahami.
Ringkasan Berita:
- Orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian daging kurban.
- Pembagian umum daging kurban adalah sepertiga untuk pekurban, hadiah, dan sedekah.
- Kurban nadzar berbeda karena seluruh daging wajib disedekahkan.
TRIBUNNEWS.COM - Menjelang Hari Raya Idul Adha, masih banyak masyarakat yang bertanya mengenai hukum memakan daging kurban sendiri.
Sebagian orang bahkan mengira seluruh daging kurban wajib disedekahkan dan tidak boleh dimakan oleh orang yang berkurban.
Dikutip dari Baznas, para ulama sepakat orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian daging kurbannya.
Hal ini merujuk pada firman Allah SWT dalam Surat Al-Hajj ayat 36 yang menjelaskan agar sebagian daging kurban dimakan dan sebagian lainnya diberikan kepada fakir miskin.
Pembagian daging kurban umumnya dilakukan menjadi tiga bagian, yakni:
- Sepertiga untuk orang yang berkurban dan keluarganya
- Sepertiga diberikan sebagai hadiah kepada kerabat atau tetangga
- Sepertiga lagi disedekahkan kepada fakir miskin
Dengan demikian, orang yang berkurban tetap dapat menikmati daging kurbannya sebagai bentuk rasa syukur, tanpa menghilangkan nilai berbagi kepada masyarakat yang membutuhkan.
Selain berdasarkan Al-Qur’an, ketentuan ini juga diperkuat oleh hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan Imam Al-Bukhari dan Muslim.
Dalam hadis tersebut dijelaskan bahwa Rasulullah SAW memakan sebagian daging kurban dan membagikan sebagian lainnya kepada fakir miskin.
Baca juga: Hukum Menjual Daging Kurban, Haram atau Boleh? Ini Penjelasannya
Meski demikian, ada perbedaan hukum antara kurban sunnah dan kurban nadzar.
Pada kurban sunnah, orang yang berkurban diperbolehkan memakan sebagian daging kurban.
Namun, untuk kurban nadzar, seluruh daging wajib disedekahkan dan orang yang berkurban tidak diperbolehkan memakannya sedikit pun.
Kurban nadzar merupakan kurban yang dilakukan karena janji tertentu kepada Allah SWT.
Karena sifatnya sebagai nazar, maka seluruh hasil kurban harus diberikan kepada pihak lain sebagai bentuk pemenuhan janji ibadah.
Baznas juga menjelaskan masih banyak kesalahan pemahaman di masyarakat mengenai pembagian daging kurban.
Ada yang menganggap seluruh daging boleh diambil sendiri, sementara sebagian lainnya justru takut memakan daging kurbannya sendiri.
Padahal, Islam telah memberikan panduan yang jelas mengenai pembagian tersebut.
Jika seluruh daging diambil sendiri, maka nilai sosial dalam ibadah kurban menjadi berkurang.
Sebaliknya, jika tidak memakan sama sekali karena takut melanggar aturan, maka seseorang kehilangan sunnah yang dianjurkan Rasulullah SAW.
Selain itu, masyarakat juga diingatkan untuk membagikan daging kurban secara tertib dan tepat sasaran.
Pembagian yang baik dinilai penting agar manfaat kurban dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat, khususnya fakir miskin dan warga yang membutuhkan.
Karena itu, umat Islam dianjurkan memahami aturan pembagian daging kurban dengan benar agar ibadah yang dilakukan tetap sesuai syariat.
Dengan pembagian yang adil dan tepat, ibadah kurban tidak hanya menjadi simbol ketakwaan, tetapi juga memperkuat nilai kebersamaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.
(Tribunnews.com/Widya)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Penjual-Hewan-Kurban-Mulai-Ramai-Jelang-Idul-Adha-1447-H_20260514_175739.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.