Rabu, 27 Mei 2026

Profil dan Sosok

Profil Priyanto, Eks Kolonel Infanteri TNI yang Divonis Penjara Seumur Hidup di Peradilan Militer

Menhan Sjafrie tegaskan peradilan militer bernilai tinggi, contohnya kasus Kolonel Inf. Priyanto yang divonis penjara seumur hidup.

Tayang:
Kolase Tribunnews
PROFIL DAN SOSOK - Kolonel Inf. Priyanto. Menhan Sjafrie Sjamsoeddin tegaskan peradilan militer bernilai tinggi, contohnya kasus Kolonel Inf. Priyanto yang divonis penjara seumur hidup berkat peradilan militer. 
Ringkasan Berita:
  • Menhan Sjafrie Sjamsoeddin tegaskan peradilan militer bernilai tinggi, contohnya kasus Kolonel Inf. Priyanto yang divonis penjara seumur hidup.
  • Sjafrie mengatakan bahwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang diadili peradilan militer memiliki nilai yang tinggi.
  • Priyanto divonis penjara seumur hidup berkat diadili peradilan militer terkait kasus pembunuhan berencana.

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Pertahanan (Menhan) RI Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa peradilan militer memiliki nilai yang sangat tinggi, bahkan ada perwira yang divonis penjara seumur hidup berkat peradilan militer.

Salah satu perwira yang divonis penjara seumur hidup adalah Priyanto, mantan anggota TNI AD berpangkat Kolonel.

Sjafrie menyinggung hal ini terkait ramainya kasus 4 anggota TNI yang menjadi pelaku penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus yang perkara hukumnya diadili di pengadilan militer.

"Bisa ditanyakan kepada TNI. Berapa bintang tiga, berapa bintang dua, berapa bintang satu yang dipenjarakan (di peradilan militer)?" kata Sjafrie di dalam rapat bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (19/5/2026).

Sjafrie menyebut ada seorang perwira yang dihukum penjara seumur hidup berkat diadili di pengadilan militer.

"Ada seorang perwira tinggi sekarang kena seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer. Jadi kalau tadi ada bicara soal penyiraman (air keras), bisa lebih berat hukumannya," ujar Sjafrie.

"Supaya Bapak tahu bahwa peradilan militer itu tinggi sekali nilainya. Apalagi sekarang ada oditur militer di Kejaksaan Agung, ada Mahkamah Militer di Mahkamah Agung," jelasnya.

Baca juga: Rekam Jejak Djaja Suparman, Jenderal Bintang 3 TNI Divonis 4 Tahun Penjara di Pengadilan Militer

Lantas, seperti apakah sosok Priyanto? Berikut informasi lengkapnya.

Profil Priyanto

Priyanto adalah mantan perwira menengah (Pamen) di dalam TNI AD dengan pangkat terakhir Kolonel Infanteri.

Priyanto dipecat dari institusi TNI AD karena terjerat kasus pembunuhan berencana sejoli bernama Handi Saputra dan Salsabila di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Selain dipecat dari TNI, Priyanto juga divonis hukuman pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022)
Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terkait kecelakaan di Nagreg Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Kamis (7/4/2022) (Foto: Tribunnews.com/Gita Irawan)

Priyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, melakukan perampasan kemerdekaan orang lain, dan menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian.

Jabatan terakhir Priyanto sebelum dipecat yakni sebagai Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Komando Resor Militer (Korem) 133/Nani Wartabone, Kodam XIII/Merdeka.

Ia tercatat aktif menjabat sebagai Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone sejak 8 Juni 2020 hingga Desember 2021.

Priyanto adalah lulusan Akademi Militer (Akmil) tahun 1994.

Seandainya tidak terjerat kasus pembunuhan, Priyanto bisa saja menyandang pangkat Brigadir Jenderal atau Brigjen atau jenderal bintang 1.

Semasa dinasnya, Priyanto pernah bertugas dalam Operasi Seroja di Timor Timur.

Berkat tugas pengabdian itu, Priyanto berhasil meraih tanda jasa setya lencana kesetiaan 8 tahun, 16 tahun, 24 tahun, dan setya lencana seroja.

Priyanto juga sudah malang melintang berkarier sebagai prajurit TNI.

Ia merupakan anggota TNI dari kecabangan Infanteri, pasukan tempur darat utama yang terdiri dari prajurit pejalan kaki dengan dilengkap persenjataan ringan.

Di Infanteri, Priyanto memiliki tugas untuk melakukan pertempuran jarak dekat, serangan, pertahanan, dan pembersihan area.

Priyanto juga pernah mengemban beberapa jabatan strategis di TNI AD.

Ia tercatat sempat menjabat sebagai Komandan Kodim (Dandim) Gunungkidul sejak 2015 hingga 2016.

Semenjak itu, karier Priyanto makin meroket.

Pada tahun 2019, alumni Akmil 1994 ini diangkat menjadi Inspektur Utama Umum Inspektorat Kodam (Irutum Itdam) IV/Diponegoro.

Di tahun 2019 pula Priyanto naik pangkat dari Letnan Kolonel (Letkol) menjadi Kolonel.

Satu tahun kemudian, Priyanto dipercaya untuk mengisi kursi jabatan sebagai Kasi Intel Korem 133/Nani Wartabone Gorontalo.

Sayangnya, karier cemerlang Priyanto terpaksa harus terhenti karena kasus pembunuhan sepasang kekasih.

Itu membuatnya dipecat dengan tidak hormat dari TNI AD dan dipenjara seumur hidup.

Kasus Pembunuhan Berencana

Priyanto bersama dengan 2 anak buahnya, yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsabila setelah hadir dalam rapat evaluasi intel di Markas Pusat Zeni Angkatan Darat, Jakarta, 6-7 Desember 2021.

Peristiwa itu terjadi di Nagreg, Bandung, Jawa Barat, pada 8 Desember 2021.

Saat itu, Priyanto bersama 2 anak buahnya melewati Nagreg hendak menuju Yogyakarta menggunakan mobil Isuzu Panther.

Sekitar pukul 15.30 WIB, mobil itu bertabrakan dengan motor Satria FU yang dikendarai Handi dan Salsabila.

Priyanto memerintahkan anak buahnya untuk membuang kedua korban meski ia mendapat saran untuk membawa Handi dan Salsabila ke rumah sakit terlebih dulu.

Namun, hal itu tidak digubris Priyanto.

Kedua korban kemudian dibuang ke Sungai Serayu.

Handi dibuang dalam keadaan masih hidup.

Sementara itu, Salsabila dibuang dalam keadaan sudah meninggal.

Dikutip dari Kompas.com, dalam persidangan di pengadilan, Priyanto dinilai telah melanggar Pasal Primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider pertama Pasal 328 KUHP tentang Penculikan juncto Pasal 55 Ayat (1 ) KUHP, subsider kedua Pasal 333 KUHP Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Subsider ketiga Pasal 181 KUHP tentang Mengubur, Menyembunyikan, Membawa Lari, atau Menghilangkan Mayat dengan Maksud Menyembunyikan Kematian jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP.

Atas perbuatannya, Priyanto divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari institusi TNI AD.

Priyanto mengaku bersalah karena telah membuang Handi dan Salsabila.

Itu disampaikannya dalam pleidoi.

"Kami sangat menyesali apa yang kami lakukan, dan kami sangat merasa bersalah, sangat-sangat merasa bahwa kami sudah merusak institusi TNI, khususnya TNI AD," kata Priyanto di Pengadilan Militer II Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (10/5/2022), dikutip dari Kompas.com.

Priyanto juga mengungkapkan belum sempat meminta maaf kepada keluarga korban.

"Saat ini saya berusaha menyampaikan permintaan maaf," ujar Priyanto, waktu itu.

"Apa yang kami lakukan memang sangat-sangat bodoh sekali, perbuatan yang betul-betul tidak baik sekali, dan saya harapkan ini bagi saya yang pertama dan terakhir, tidak melakukannya lagi," tutur Priyanto.

Priyanto berharap, permintaan maafnya diterima keluarga korban.

Sementara itu, kuasa hukum Priyanto yang lain, Mayor Chk Tb Harefa, mengatakan, kliennya sudah ikhlas dipecat dari institusi TNI AD.

"Soal cabut (dari) dinas TNI, kami sudah sepakat. Artinya kami sudah ikhlas, dari terdakwa juga. Terdakwa sudah terima karena rasa penyesalan tadi terhadap TNI," ujar Harefa.

Selama beraktivitas di Jakarta, Priyanto ternyata membawa seorang perempuan bernama Lala.

Hal itu terungkap setelah majelis hakim bertanya mengapa para terdakwa singgah di Cimahi, Jawa Barat.

Persinggahannya ini ternyata untuk menjemput Lala yang belakangan diketahui merupakan teman perempuan Priyanto.

"Setahu saya, teman perempuan (Kolonel Inf Priyanto)," kata Andreas.

(Tribunnews.com/Rakli)

Sesuai Minatmu
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved