OTT KPK di Rejang Lebong
Usut Kasus Suap Bupati Rejang Lebong, KPK Panggil Anggota DPRD Fraksi PKB
KPK agendakan pemeriksaan anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi PKB, Anton Doriska di kasus suap Bupati Rejang Lebong.
Ringkasan Berita:
- KPK terus dalami kasus dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025–2026.
- Senin (25/5/2026) penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi PKB, Anton Doriska.
- Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemanggilan saksi tersebut yang dilangsungkan di markas KPK.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2025–2026.
Pada hari ini, Senin (25/5/2026), penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anton Doriska.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi agenda pemanggilan saksi tersebut yang dilangsungkan di markas lembaga antirasuah.
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan TPK suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama ADO," ujar Budi dalam keterangannya, Senin (25/5/2026).
Dalam jadwal pemeriksaan resmi yang dirilis oleh KPK, Anton Doriska memang tercatat dengan latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta.
Meskipun demikian, yang bersangkutan diketahui merupakan legislator aktif yang duduk sebagai anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi PKB.
Baca juga: Periksa Polisi hingga Jaksa, KPK Dalami Aliran Dana THR dari Bupati Rejang Lebong
Hingga berita ini diturunkan, Budi menegaskan bahwa KPK belum mengungkap secara spesifik materi pemeriksaan maupun peran yang akan dikonfirmasi penyidik kepada saksi Anton.
Pemanggilan politikus PKB ini merupakan langkah lanjutan KPK untuk mengusut tuntas pusaran rasuah pasca-menetapkan Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari (MFT), sebagai tersangka utama.
Perkara ini sendiri meledak setelah tim penyidik melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 9 Maret 2026 di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu.
Berdasarkan rilis perkara KPK, Fikri Thobari bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Hary Eko Purnomo (HEP) disinyalir melakukan pengaturan atau plotting rekanan untuk sejumlah pekerjaan proyek fisik.
Dari total anggaran di Dinas PUPRPKP yang mencapai Rp 91,13 miliar, bupati diduga mematok fee (ijon) sebesar 10 persen hingga 15?ri nilai pengerjaan kepada para kontraktor yang ditunjuk.
Permintaan uang tersebut diduga dilatarbelakangi oleh kebutuhan jelang Hari Raya Lebaran.
Selain Fikri Thobari dan Hary Eko yang dijerat sebagai penerima suap, lembaga antirasuah juga telah menahan tiga pihak swasta sebagai pemberi suap.
Ketiga rekanan tersebut adalah Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, dan Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.
Dalam rangkaian OTT tersebut, tim KPK berhasil menyita sejumlah barang bukti dokumen, barang elektronik, hingga uang tunai senilai Rp 756,8 juta.
KPK juga mengendus adanya dugaan penerimaan lain yang dilakukan oleh Fikri Thobari secara berulang dengan nominal mencapai Rp 775 juta, yang kini masih terus dikembangkan melalui pemeriksaan berbagai saksi, termasuk unsur legislatif daerah setempat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/KPK-Tahan-Bupati-Rejang-Lebong-Usai-Terjaring-OTT_20260311_063950.jpg)