Rabu, 22 April 2026

OTT KPK di Rejang Lebong

Periksa Polisi hingga Jaksa, KPK Dalami Aliran Dana THR dari Bupati Rejang Lebong

KPK periksa aparat hukum terkait dugaan suap proyek dan aliran dana THR Bupati Rejang Lebong.

Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama
JUBIR KPK - KPK dalami dugaan suap proyek di Rejang Lebong, saksi aparat hukum diperiksa terkait aliran dana THR. 
Ringkasan Berita:
  • KPK memeriksa lima saksi dari kepolisian, kejaksaan, dan PNS terkait dugaan suap proyek di Rejang Lebong
  • Kasus bermula dari OTT Maret 2026 yang menjerat Bupati nonaktif Fikri Thobari. 
  • Pemeriksaan fokus pada aliran dana berkedok THR dari kontraktor, guna memastikan apakah uang suap mengalir ke instansi lain.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.  

Pada Selasa (21/4/2026), tim penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dari unsur aparat penegak hukum, mulai dari anggota kepolisian hingga jaksa, guna mendalami dugaan aliran dana Tunjangan Hari Raya (THR) dari Bupati nonaktif Rejang Lebong, Muhammad Fikri Thobari. 

Pemeriksaan maraton ini dilangsungkan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.  

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi agenda pemeriksaan kelima saksi tersebut untuk menelusuri ke mana saja muara uang panas hasil suap proyek bermuara. 

"Dalam pemeriksaan ini para saksi dimintai keterangan terkait dugaan pemberian 'THR' oleh Bupati untuk para pihak," ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (21/4/2026). 

Adapun kelima saksi yang diperiksa KPK hari ini terdiri dari berbagai instansi penegak hukum dan pemerintahan.  

Dari unsur kepolisian, penyidik memeriksa AKP Muslim yang bertugas di Polda Bengkulu serta Rico Andrica dari Polres Rejang Lebong.  

Sementara dari unsur kejaksaan, KPK memanggil Marjek Ravilo selaku Jaksa pada Kejaksaan Negeri Bengkulu dan Ranu Wijaya yang merupakan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Rejang Lebong.  

Selain aparat penegak hukum, penyidik juga memeriksa seorang PNS bernama Nia yang bertugas di Bidang Perumahan dan Pemukiman Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong

Pendalaman mengenai bagi-bagi uang berkedok THR ini sangat beralasan dan sejalan dengan temuan awal KPK.  

Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada awal Maret 2026 lalu, di mana KPK menetapkan lima orang tersangka, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Kepala Dinas PUPRPKP Hary Eko Purnomo.  

Keduanya disangkakan menerima suap dari tiga orang kontraktor swasta setelah mengatur plotting proyek fisik senilai total Rp 91,13 miliar di Dinas PUPRPKP. 

Dalam paparan perkaranya, KPK secara gamblang menyebutkan bahwa motif di balik permintaan fee atau uang ijon sebesar 10 hingga 15 persen dari nilai proyek tersebut didasari oleh tingginya kebutuhan sang bupati menjelang Hari Raya Lebaran. 

Pemeriksaan para penegak hukum hari ini menjadi langkah krusial bagi penyidik untuk membongkar tuntas apakah uang suap dari para kontraktor tersebut turut mengalir ke kantong-kantong instansi lain demi memuluskan proyek atau mengamankan kebijakan di Kabupaten Rejang Lebong.

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved