Kamis, 28 Mei 2026

OTT KPK di Depok

KPK Panggil Panitera PN Semarang, Jakarta Utara hingga Dirkeu EMDE Terkait Suap Pejabat PN Depok

Dalam jadwal pemanggilan tersebut, penyidik memanggil tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang karyawan swasta.

Tayang:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta (kiri) bersama Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan (kedua kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (7/2/2026) malam. KPK terus melakukan pendalaman penyidikan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) berupa suap eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok.  

Keduanya didakwa secara bersama-sama memberikan uang pelicin sebesar Rp 850 juta kepada pimpinan pengadilan.

Uang haram tersebut ditujukan kepada tiga pejabat PN Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.

Berdasarkan fakta persidangan, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sempat mengarahkan agar urusan pelicin eksekusi ini diurus melalui satu pintu, yakni melalui Jurusita Yohansyah Maruanaya. 

Yohansyah awalnya meminta uang partisipasi sebesar Rp 1 miliar mewakili pimpinan, sebelum akhirnya disepakati di angka Rp 850 juta yang diserahkan secara tunai di dalam sebuah tas laptop hitam bermerek Lenovo. 

Di luar uang tersebut, Yohansyah juga diduga kuat telah menerima uang tambahan sebesar Rp 30 juta dari pihak perusahaan.

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved