OTT KPK di Depok
KPK Panggil Panitera PN Semarang, Jakarta Utara hingga Dirkeu EMDE Terkait Suap Pejabat PN Depok
Dalam jadwal pemanggilan tersebut, penyidik memanggil tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan satu orang karyawan swasta.
Keduanya didakwa secara bersama-sama memberikan uang pelicin sebesar Rp 850 juta kepada pimpinan pengadilan.
Uang haram tersebut ditujukan kepada tiga pejabat PN Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, yakni Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Jurusita PN Depok Yohansyah Maruanaya.
Berdasarkan fakta persidangan, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan sempat mengarahkan agar urusan pelicin eksekusi ini diurus melalui satu pintu, yakni melalui Jurusita Yohansyah Maruanaya.
Yohansyah awalnya meminta uang partisipasi sebesar Rp 1 miliar mewakili pimpinan, sebelum akhirnya disepakati di angka Rp 850 juta yang diserahkan secara tunai di dalam sebuah tas laptop hitam bermerek Lenovo.
Di luar uang tersebut, Yohansyah juga diduga kuat telah menerima uang tambahan sebesar Rp 30 juta dari pihak perusahaan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Ketua-dan-Wakil-Ketua-PN-Depok-Resmi-Ditahan-KPK_20260207_081846.jpg)