Rabu, 6 Mei 2026

Korupsi di Kutai Kartanegara

KPK Panggil Robert Bonosusatya Terkait Aliran Dana Gratifikasi Batu Bara Rita Widyasari

Kamis (2/4/2026), KPK memanggil pengusaha Robert Priantono Bonosusatya untuk dimintai keterangan atas kasus gratifikasi baru bara Rita Widyasari.

Tayang:
Tribunnews/Irwan Rismawan
GRATIFIKASI RITA WIDYASARI - Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kamis (2/4/2026), KPK memanggil pengusaha Robert Priantono Bonosusatya untuk dimintai keterangan atas kasus gratifikasi baru bara Rita Widyasari. Tribunnews/Irwan Rismawan 

KPK memanggil pengusaha Robert Priantono Bonosusatya untuk dimintai keterangan pada Kamis (2/4/2026) di gerdung KPK, Kuningan, Jaksel.

Panggilan pemeriksaan ini terkait dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Pemanggilan ini merupakan babak lanjutan dari upaya penyidik menelusuri jejak aliran dana panas hasil produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bermanuver dalam mengusut pusaran dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari

Pada hari ini, Kamis (2/4/2026), lembaga antirasuah tersebut memanggil pengusaha Robert Priantono Bonosusatya untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi jadwal pemanggilan saksi tersebut. 

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap pria yang akrab disapa Robert Bono itu dilakukan oleh tim penyidik di markas KPK.

"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK gratifikasi di Kutai Kartanegara. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama RPB, Karyawan Swasta," kata Budi dalam keterangannya, Kamis (2/4/2026).

Baca juga: KPK Dalami Bisnis Robert Bonosusatya dan Aliran Duit Metrik Ton Batu Bara Rita Widyasari

Pemanggilan ini merupakan babak lanjutan dari upaya penyidik menelusuri jejak aliran dana panas hasil produksi batu bara di wilayah Kutai Kartanegara. 

Nama Robert Bonosusatya sendiri mulai terseret kuat setelah penyidik KPK melakukan penggeledahan di kediamannya yang berlokasi di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada 14 hingga 15 Mei 2025 silam.

Dari penggeledahan yang berlangsung hingga dini hari tersebut, KPK berhasil menyita enam unit mobil yang terparkir di rumahnya, 26 dokumen, enam barang bukti elektronik, serta uang tunai senilai total Rp1,8 miliar yang terdiri dari pecahan rupiah dan sejumlah valuta asing. 

KPK meyakini aset-aset yang disita memiliki benang merah dengan skema pencucian uang sang mantan bupati.

"Barang-barang yang disita tentunya juga diduga merupakan barang yang terkait dengan tindak pidana ataupun hasil dari tindak pidana perkara yang sedang ditangani," ujar Budi sebelumnya.

Baca juga: KPK Sebut Ada Keterkaitan Aset Robert Bonosusatya yang Disita dengan Kasus Rita Widyasari

Berdasarkan informasi yang dihimpun dalam penyidikan, Robert Bonosusatya diketahui memiliki lini usaha hauling atau pengangkutan pertambangan batu bara

KPK menduga bahwa lini bisnis tersebut turut menjadi jalur lalu lintas atau kecipratan aliran uang gratifikasi metrik ton batu bara yang mengalir deras ke kantong Rita Widyasari.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved