Kamis, 28 Mei 2026

OTT KPK di Kementerian Tenaga Kerja

Pengakuan Noel Ebenezer di Pengadilan Tipikor: Saya Mengaku Salah, Saya Menyesal

Noel Ebenezer mengaku menyesal karena sebagai pejabat publik, dirinya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih hati-hati. 

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha
Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer di PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan mengaku bersalah pada perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
  • Noel Ebenezer di hadapan majelis hakim juga mengaku menyesal.
  • Noel Ebenezer mengaku menyesal karena sebagai pejabat publik, dirinya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih hati-hati.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI, Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer mengaku bersalah pada perkara dugaan gratifikasi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Noel Ebenezer di hadapan majelis hakim juga mengaku menyesal.

Baca juga: Pledoi Noel Ebenezer: Membela Buruh, Malah Dituduh Secara Keji Memeras Pengusaha

"Di hadapan Yang Mulia, saya ingin memulai dengan kalimat yang paling sederhana, paling langsung, dan paling jujur: Saya salah. Saya mengaku salah. Saya menyesal," ucap Noel Ebenezer dalam pledoinya di persidangan PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (25/5/2026).

Noel Ebenezer mengaku menyesal karena sebagai pejabat publik, dirinya seharusnya menjaga amanah dengan jauh lebih hati-hati. 

"Saya seharusnya lebih waspada terhadap setiap ruang, setiap relasi, setiap komunikasi, setiap lingkungan jabatan, dan setiap keadaan yang dapat menimbulkan persoalan serta melukai kepercayaan masyarakat," ucapnya.

Ia menegaskan tidak akan membenarkan kesalahannya dan tidak akan merendahkan proses hukum. 

"Saya juga tidak akan menyerang siapa pun. Hari ini saya hanya ingin menyampaikan perjalanan hidup saya, nilai yang membentuk saya, kerja yang pernah saya lakukan, penyesalan yang saya rasakan, serta permohonan agar Yang Mulia berkenan mempertimbangkan diri saya sebagai manusia secara utuh," harapnya.

Diketahui dalam perkara ini, Noel Ebenezer dituntut 5 tahun penjara, denda 250 juta subsider 90 hari kurungan penjara, uang pengganti Rp4,4 miliar dikurangi uang yang telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK Rp3 miliar subsider 2 tahun penjara.

Baca juga: Jelang Sidang Pledoi, Noel Ebenezer Berharap Hakim PN Tipikor Beri Putusan Bijaksana Atas Perkaranya

Dalam pertimbangan memberatkan tuntutan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan memiliki tanggung jawab keluarga.

Perkara Noel ini bermula dari praktik uang pelicin sistematis di Kemnaker. 

Biaya resmi sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu, digelembungkan hingga Rp6 juta dengan ancaman mempersulit proses jika tidak membayar.

Dalam perkara ini, Noel Ebenezer diduga menerima aliran dana senilai Rp3 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler. 

 

 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved