Rabu, 27 Mei 2026

OTT KPK di Rejang Lebong

Usut Suap Ijon Proyek Rejang Lebong, KPK Dalami Keterlibatan Legislator PKB dalam Pengaturan Lelang

KPK terus melakukan pendalaman intensif terkait pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemkab Rejang Lebong

Tayang:
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
OTT KPK - Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari mengenakan romlo tahanan usai menjalani pemeriksaan pasca terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/3/2026). KPK resmi menahan Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari bersama empat tersangka lainnya usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan suap proyek. 

Ringkasan Berita:
  • KPK memeriksa seorang anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi PKB Anton Doriska
  • Anton Doriska tercatat sebagai anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong
  • Penyidik juga menelusuri jejak komunikasi yang terjalin antara saksi dengan pihak-pihak terkait yang kini telah berstatus sebagai tersangka

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pendalaman intensif terkait pusaran kasus dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, Tahun Anggaran 2025–2026. 

Penyidik lembaga antirasuah tersebut memanggil dan memeriksa seorang anggota DPRD Kabupaten Rejang Lebong dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anton Doriska, Senin (25/5/2026).

Pemeriksaan yang dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ini difokuskan untuk menggali keterangan saksi perihal proses pengurusan paket pekerjaan lelang proyek fisik di Rejang Lebong

Selain itu, penyidik juga menelusuri jejak komunikasi yang terjalin antara saksi dengan pihak-pihak terkait yang kini telah berstatus sebagai tersangka.

"Saksi didalami perihal pengurusan paket pekerjaan lelang, termasuk komunikasi dengan pihak-pihak terkait," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca juga: KPK Dalami Pengaturan Proyek dan Aliran Suap Bupati Rejang Lebong Lewat Wakil Ketua DPD PAN

Dalam dokumen jadwal pemeriksaan resmi KPK, Anton Doriska memang tercatat dengan latar belakang pekerjaan sebagai wiraswasta. 

Namun, ia diketahui merupakan legislator aktif yang saat ini duduk sebagai wakil rakyat di DPRD Kabupaten Rejang Lebong

Pemanggilan politikus PKB ini menjadi langkah lanjutan yang krusial bagi KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan unsur legislatif daerah pasca-penetapan Bupati Rejang Lebong periode 2025–2030, Muhammad Fikri Thobari, sebagai tersangka utama penerima suap.

Baca juga: Bocah 4,5 Tahun Jadi Korban Penculikan di Rejang Lebong, Satu Pelaku Tewas Diamuk Massa

Perkara rasuah ini pertama kali terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK pada 9 Maret 2026 di kawasan Pantai Panjang, Bengkulu. 

Dalam konstruksi perkaranya, Bupati Fikri Thobari bersama Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP), Hary Eko Purnomo, diduga kuat melakukan pengaturan atau plotting rekanan untuk sejumlah pekerjaan proyek fisik sejak awal tahun 2026.

Dari total anggaran di Dinas PUPRPKP yang mencapai Rp 91,13 miliar, sang bupati mematok fee atau ijon sebesar 10 persen hingga 15?ri nilai pengerjaan kepada para kontraktor yang ditunjuk. 

Permintaan uang haram tersebut diduga kuat dilatarbelakangi oleh tingginya kebutuhan sang kepala daerah menjelang Hari Raya Lebaran. 

Kesepakatan jahat ini berujung pada penyerahan uang awal senilai total Rp 980 juta dari tiga rekanan swasta.

Selain menjerat Fikri Thobari dan Hary Eko sebagai penerima, KPK juga telah menahan tiga pihak swasta yang bertindak sebagai pemberi suap. 

Ketiga kontraktor tersebut adalah Irsyad Satria Budiman (PT Statika Mitra Sarana), Edi Manggala (CV Manggala Utama), dan Youki Yusdiantoro (CV Alpagker Abadi). 

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved