Pakar Militer: Tentara Dilatih untuk Membunuh Musuh, Bukan Bertani
Jaleswari juga menyoroti keterlibatan prajurit aktif di luar fungsi pertahanan. Termasuk di sektor pertanian, peternakan hingga proyek pembangunan
Ia pun menilai Pasal 30 ayat (3) UUD 1945 tidak menempatkan TNI sebagai aktor pembangunan.
“Hankamrata bukan doktrin pemerintahan dan bukan justifikasi bagi militer untuk menjalankan fungsi-fungsi sipil dalam keadaan damai,” pungkasnya.
Baca juga: Prabowo Sampaikan Kuliah Langsung kepada 1.095 Perwira Siswa TNI-Polri di Seskoad
Sejumlah Pasal UU TNI Dipersoalkan di MK
Sebagai informasi, sidang pengujian UU TNI nomor 197 dan 238 ini kembali dibuka oleh MK untuk agenda pembuktian dengan menghadirkan ahli yang diajukan MK.
Padahal sebelumnya para pemohon telah menyerahkan kesimpulan dan agenda persidangan sempat dinyatakan cukup.
Sidang nomor 197 dan 238 sama-sama menguji sejumlah ketentuan dalam UU TNI yang dinilai memperluas keterlibatan militer di ruang sipil dan berpotensi mengikis prinsip supremasi sipil serta profesionalisme TNI.
Beberapa pasal yang dipersoalkan meliputi aturan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP), pelibatan TNI di bidang siber, penempatan prajurit aktif di jabatan sipil termasuk di Kejaksaan Agung, kenaikan usia pensiun prajurit, hingga yurisdiksi peradilan militer.
Para pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan pasal-pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 serta membatasi pelibatan TNI di luar fungsi pertahanan negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/uji-UU-TNI-tentara-bukan-bertani.jpg)