Rabu, 27 Mei 2026

Demokrat Dorong Implementasi PKPU Perkuat Keterwakilan Perempuan Usai Putusan MK

Partai Demokrat mendukung penguatan implementasi keterwakilan perempuan dalam Pemilu melalui pengaturan teknis PKPU

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
TENDER PROYEK PDIP - Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/5/2026). Menurutnya, pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang tidak akan mengusik tender proyek, yang dimenangkan oleh orang yang berlatar belakang dari PDI Perjuangan (PDIP) merupakan pesan moral tentang pentingnya keadilan dalam pemerintahan. 

Ringkasan Berita:
  • Partai Demokrat mendukung penguatan implementasi keterwakilan perempuan dalam Pemilu melalui aturan teknis PKPU, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang kewajiban kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif.
  • Sekjen Demokrat Herman Khaeron menjelaskan bahwa ketentuan ini sudah diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan diterapkan pada Pemilu 2019 serta 2024, termasuk kewajiban adanya nama perempuan dalam setiap susunan tiga calon legislatif. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Demokrat mendukung penguatan implementasi keterwakilan perempuan dalam Pemilu melalui pengaturan teknis Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kewajiban kuota minimal 30 persen perempuan dalam pencalonan legislatif.

Menurut Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron, ketentuan mengenai keterwakilan perempuan sebenarnya telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan diterapkan dalam beberapa pemilu sebelumnya.

“Sebetulnya kan keterwakilan 30% di dalam pencalegan itu kan memang sudah diatur di dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” kata Herman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Ia menjelaskan, aturan tersebut juga diterapkan dalam penyusunan nomor urut calon legislatif pada Pemilu 2019 dan 2024. Dalam ketentuan itu, kata dia, setiap susunan tiga nama calon wajib memuat keterwakilan perempuan.

“Dan bahkan pada pemilu sebelumnya, yaitu pemilu sebelumnya kan berarti 2019, 2024, itu juga sudah diatur terkait dengan susunan caleg. Di mana pada setiap urutan 1, 2, 3, maka itu diwajibkan ada nama perempuan. Dan kalau itu belum ada, maka juga tidak bisa disahkan itu daftar calon tetap itu,” ujarnya.

Herman menilai putusan MK menjadi penegasan terhadap konsekuensi bagi partai politik yang tidak memenuhi ketentuan kuota perempuan dalam pencalonan legislatif.

“Jadi pasal terkait dengan kewajiban 30% itu juga sudah tercantum di dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017. Namun tentu ada tambahannya. Ini yang menurut saya memang menjadi penegasan bahwa jika tidak memenuhi 30% representasi perempuan, maka parpol dapat dibatalkan, didiskualifikasi,” katanya.

Menurut dia, implementasi keterwakilan perempuan sejatinya telah berjalan dalam beberapa pemilu terakhir. Karena itu, Demokrat mendukung penguatan aturan agar ruang partisipasi perempuan di parlemen semakin besar.

“Oleh karenanya kami mendukung dan tentu ini adalah upaya semua pihak untuk bisa menghadirkan keterwakilan perempuan lebih memiliki dominasi di parlemen,” ucapnya.

Ia menegaskan, penguatan representasi perempuan penting sebagai bagian dari penguatan demokrasi dan keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan politik.

“Artinya sebagai negara demokrasi, ya meskipun tentu demokrasi itu adalah bebas, namun tentu ada prioritas untuk memberikan ruang yang cukup bagi wanita dan perempuan untuk berkiprah di dunia politik, bahkan bukan hanya di dunia politik, tetapi representasi di dalam keterwakilannya di parlemen,” ujarnya.

Herman juga menyebut Partai Demokrat telah memenuhi ketentuan keterwakilan perempuan di internal partai.

“Di Demokrat cukup banyak ya, mungkin kalau dari hari ini 44, ya 30% sudah terpenuhi gitu,” katanya.

Ia berharap aturan teknis melalui PKPU ke depan dapat semakin memperkuat implementasi keterwakilan perempuan dalam Pemilu.

“Tapi pada prinsipnya kami mendukunglah ya karena akan lebih baik dan akan lebih memberikan ruang yang cukup bagi perempuan untuk bisa duduk di dunia politik maupun tentu nanti pada akhirnya di parlemen,” pungkasnya.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved