Senin, 1 Juni 2026

Keluarga Muhammad Berlian Mengadu ke Komisi III DPR, Soroti Kejanggalan Vonis Seumur Hidup

Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menerima audiensi keluarga Muhammad Berlian, terdakwa kasus pembunuhan ayah kandung di Pemalang, Jawa Tengah

Tayang:
Penulis: Chaerul Umam
Tribunnews.com/Chaerul Umam
TERIMA ADUAN - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menerima audiensi keluarga Muhammad Berlian, terdakwa kasus pembunuhan ayah kandung di Pemalang, Jawa Tengah. Aduan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam) 

Ringkasan Berita:
  • Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menerima audiensi keluarga Muhammad Berlian, terdakwa kasus pembunuhan ayah kandung di Pemalang
  • Pertemuan berlangsung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 26 Mei 2026.
  • Keluarga Berlian mengadukan dugaan ketidakadilan atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya. 
  • Mereka meragukan keterlibatan Berlian karena tidak ada bukti komunikasi dengan Alfian, sosok yang disebut sebagai pelaku pencurian sekaligus pembunuhan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menerima audiensi keluarga Muhammad Berlian, terdakwa kasus pembunuhan ayah kandung di Pemalang, Jawa Tengah.

Aduan tersebut disampaikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Dalam pertemuan tersebut, keluarga Berlian mengadukan dugaan ketidakadilan hukum atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepada Berlian. 

Menanggapi hal itu, Rudianto menyatakan akan meneruskan aspirasi keluarga ke pimpinan Komisi III DPR RI.

"Saya secara pribadi sebagai anggota Komisi III telah mendengar aspirasi dari ibu, dan insyaallah kami akan meneruskan ke pimpinan komisi," kata Rudianto saat menerima audiensi keluarga Berlian.

Rudianto menjelaskan, Muhammad Berlian telah menempuh berbagai upaya hukum mulai dari banding, kasasi, hingga peninjauan kembali (PK). 

Namun, seluruh proses tersebut belum mengubah vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan kepadanya.

Menurut Rudianto, keluarga korban yang merupakan ibu dan kakak kandung Berlian justru meragukan keterlibatan terdakwa dalam kasus pembunuhan tersebut. 

Mereka menilai tidak ada bukti komunikasi yang menghubungkan Berlian dengan Alfian, sosok yang disebut sebagai pelaku pencurian sekaligus pihak yang diduga melakukan pembunuhan.

"Dia (keluarga) merasa dalam pembuktian tidak ada bukti hubungan komunikasi antara pelaku dengan anaknya ini. Tapi faktanya secara hukum sudah terbukti oleh putusan hakim," katanya.

Politikus NasDem itu juga menilai kasus ini memiliki sejumlah kejanggalan yang perlu dicermati lebih lanjut. Ia membuka peluang untuk mencari jalan keluar secara konstitusional, termasuk mendorong opsi ampunan atau grasi bagi Berlian.

"Ini kan menarik karena, korbannya bapak, pelakunya yang dituduh anaknya. Ibunya dan kakaknya merasa bukan anaknya atau adiknya yang melakukan," ucapnya.

Sementara itu, kuasa hukum Berlian, Dadang Suganda, mengatakan pihaknya mendatangi DPR RI karena menilai fakta persidangan tidak menunjukkan adanya hubungan antara Berlian dan Alfian. Ia juga mempertanyakan dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tersebut.

Dadang menyebut putusan hakim dinilai terlalu bertumpu pada hasil alat pendeteksi kebohongan atau lie detector. Menurutnya, tidak ditemukan bukti komunikasi yang menunjukkan adanya perintah dari Berlian kepada pelaku.

"Menurut kami secara di persidangan itu tidak ada klien kami menyuruh melakukan, baik dalam seluler maupun dalam WA," tegas Dadang.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved