Senin, 1 Juni 2026

Pemerintah Ubah Nomenklatur BSKAP Jadi BKPDM, Kelola Kurikulum Hingga Perbukuan

Pemerintah mengubah nomenklatur Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menjadi BKPDM

Tayang:
HO/IST
UBAH NOMENKLATUR - Kepala BKPDM, Toni Toharudin. Pemerintah mengubah nomenklatur Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) menjadi Badan Kebijakan Pendidikan Dasar dan Menengah (BKPDM) melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2026. 

"Integrasi kebijakan menjadi penting agar seluruh program pendidikan bergerak dalam arah yang sama, yaitu meningkatkan kualitas pembelajaran dan hasil belajar siswa," jelas Toni.

Penguatan peran BKPDM juga mencakup pengelolaan kurikulum dan sistem perbukuan nasional. 

Namun, pendekatannya kini tidak lagi berhenti pada aspek administratif atau distribusi semata. 

Fokus utama diarahkan pada pembangunan ekosistem belajar yang berkualitas, termasuk memastikan sekolah memiliki akses terhadap bahan ajar yang relevan, bermutu, dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.

"Ketersediaan buku yang berkualitas merupakan fondasi penting pembelajaran. Tanpa dukungan bahan ajar yang baik, sulit bagi sekolah menghadirkan pembelajaran yang optimal," tambahnya.

Pada akhirnya, transformasi BSKAP menjadi BKPDM merefleksikan arah baru kebijakan pendidikan Indonesia.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved