Kamis, 28 Mei 2026

Idul Adha 2026

Respons MUI dan DPR soal Polemik Sapi Kurban Prabowo Pakai APBN

MUI dan DPR buka suara terkait polemik di tengah masyarakat soal penggunaan APBN untuk pengadaan sapi kurban oleh Prabowo.

Tayang:

Ringkasan Berita:
  • Penggunaan APBN untuk kebutuhan pengadaan 1.098 sapi kurban Prabowo menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
  • MUI pun menegaskan berdasarkan hukum Islam dan mekanisme birokrasi, apa yang dilakukan tersebut tidak ada yang dilanggar.
  • Sementara DPR menganggap bahwa apa yang dilakukan Prabowo tersebut juga sudah dilakukan oleh presiden sebelumnya.

TRIBUNNEWS.COM - Pemberian 1.098 sapi kurban oleh Presiden Prabowo Subianto dengan menggunakan APBN sebesar Rp100 miliar menimbulkan polemik di masyarakat dan netizen.

Di media sosial (medsos), netizen menganggap bahwa pemberian kurban sapi tersebut tidak patut untuk diklaim sebagai pemberian dari Prabowo karena menggunakan APBN yang mayoritas bersumber dari pungutan pajak masyarakat.

Selain itu ada pula anggapan bahwa ketika akan menyumbangkan hewan kurban, maka harus berasal dari harta pribadi yang sah.

Tentang polemik ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan DPR pun buka suara.

MUI: Secara Syar'i, Tidak Masalah

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengungkapkan bahwa pembelian hewan kurban oleh Prabowo melalui APBN tidak bermasalah secara hukum Islam.

Dia menyebut bahwa langkah yang diambil tersebut tetap sah secara syar'i lantaran penggunaan APBN digunakan kembali untuk kebutuhan masyarakat.

"Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres (Bantuan Presiden), saya kira ini secara syar'i tidak ada soal (tidak bermasalah)," katanya dikutip dari laman MUI Digital, Rabu (27/5/2026).

Baca juga: MUI: Pembelian Sapi Qurban Presiden Prabowo Pakai APBN Tak Masalah Secara Syari

Niam mengatakan pengadaan hewan kurban oleh kepala negara dengan menggunakan APN memiliki landasan fikih yang kuat dalam sejarah Islam.

Pernyataannya itu merujuk pada hadist riwayat Imam Bukhari yang menjelaskan tata cara berkurban bagi seorang pemimpin atau imam.

Berdasarkan hadist tersebut, pemimpin atau imam bisa menggunakan Baitul Mal (kas negara) untuk kebutuhan pengadaan hewan kurban.

Niam mengatakan APBN masuk dalam konteks Baitul Mal yang tertuang dlaam hadist riwayat Imam Bukhari.

"Sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari, bahwa disunahkan bagi imam, dalam konteks Indonesia adalah Presiden, membeli hewan kurban melalui Baitul Mal (kas negara)," jelasnya.

"Sehingga qurban dari negara untuk kepentingan masyarakat. Dan itu tidak ada soal secara syar'i," tegasnya. 

Selain dari aspek hukum agama, Niam juga menganggap apa yang dilakukan Prabowo telah sesuai dengan mekanisme birokrasi negara.

Dia menyamakan pengadaan hewan kurban dengan program bantuan sosial (bansos) yang rutin disalurkan pemerintah melalui Banpres.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved