Mendikdasmen Larang Sekolah Negeri Terima Murid Melebihi Kapasitas
Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan sekolah negeri tak boleh kelebihan murid, siswa diarahkan ke swasta
Ringkasan Berita:
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan sekolah negeri dilarang menerima murid melebihi kapasitas kelas
- Sekolah yang melanggar terancam dikunci akses Dapodik-nya
- Siswa yang tidak tertampung akan diarahkan ke sekolah swasta yang disebut sebagai mitra strategis pemerintah dalam pendidikan nasional
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menegaskan sekolah negeri tidak boleh menerima murid melebihi kapasitas ruang kelas yang telah ditentukan pemerintah.
Abdul Mu'ti mengatakan sekolah yang melanggar ketentuan tersebut bahkan dapat dikunci akses Data Pokok Pendidikan (Dapodik)-nya oleh pemerintah.
"Ketika nanti di sekolah negeri sudah penuh, mereka tidak boleh menambah melebihi ruang kelas yang tersedia. Mereka tidak boleh menambah murid melebihi ketentuan dalam standar," kata Abdul Mu’ti.
Hal tersebut dikatakan Abdul Mu'ti dalam Peresmian Revitalisasi Satuan Pendidikan di Manokwari, Papua Barat.
Menurutnya, siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri nantinya diarahkan ke sekolah swasta.
Baca juga: SPMB 2026-2027: Ada Empat Jalur Penerimaan Murid Baru, Sekolah Swasta Dilibatkan
"Kalau melebihi ketentuan, maka tidak akan masuk dalam Dapodik karena sistemnya kami kunci. Mereka kemudian kita persilakan belajar ke sekolah-sekolah swasta," ujarnya.
Dirinya mengatakan pemerintah memandang sekolah swasta sebagai mitra strategis dalam penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ia menyebut seluruh siswa, baik di sekolah negeri maupun swasta, merupakan anak-anak Indonesia yang harus dididik bersama-sama.
"Sekolah swasta adalah mitra strategis pemerintah," katanya.
Ia menjelaskan pemerintah juga terus meningkatkan dukungan terhadap sekolah swasta.
Pada tahun ini, sebanyak 23 persen alokasi revitalisasi pendidikan diberikan untuk sekolah-sekolah swasta.
Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memberikan dukungan pendanaan kepada sekolah swasta melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023.
"Ini artinya apa? Semuanya harus hidup. Semuanya adalah ekosistem yang harus kita bangun bersama-sama," ucapnya.
Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua serta memastikan proses penerimaan murid baru berjalan sesuai kapasitas dan standar yang berlaku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/sekolswasta1111.jpg)