Menteri Imipas: Majunya Hukum Bukan dari Banyaknya Warga yang Dipenjara
Bui bukan solusi utama? Menteri Imipas Agus Andrianto sebut majunya hukum bukan dari banyaknya warga dipenjara. Simak data krisis lapas.
Ringkasan Berita:
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mendorong pergeseran paradigma penegakan hukum menuju asas Ultimum Remedium (penjara sebagai solusi terakhir).
- Hingga April 2026, Lapas di Indonesia mengalami kelebihan kapasitas hingga 85 persen, di mana lebih dari separuhnya merupakan narapidana kasus narkotika.
- Sistem peradilan modern diharapkan lebih fokus pada pemulihan keadaan sosial dan reintegrasi daripada sekadar budaya menghukum (punitif).
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG — Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, menekankan pentingnya perubahan mendasar dalam paradigma penegakan hukum di Indonesia.
Ia menegaskan bahwa sistem hukum nasional harus kembali mengedepankan asas Ultimum Remedium, di mana pemidanaan penjara menjadi jalan terakhir, bukan pilihan utama.
Agus menilai, kualitas hukum sebuah negara tidak dapat diukur secara kuantitatif dari banyaknya warga yang mendekam di balik jeruji besi.
"Negara modern tidak diukur dari seberapa banyak ia memenjarakan warganya, melainkan dari kemampuannya memulihkan keadaan dan kerugian akibat kejahatan, serta mengembalikan pelaku ke jalan yang benar," ujar Agus dalam seminar di Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan, Tangerang, Banten, Rabu (6/5/2026).
Krisis Kapasitas dan Dominasi Kasus Narkotika
Pernyataan ini berlatar belakang kondisi lembaga pemasyarakatan yang kian kritis. Berdasarkan data per 30 April 2026, terdapat 271.602 warga binaan yang menghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia.
Jumlah ini melampaui daya tampung resmi dengan tingkat kelebihan kapasitas (overcapacity) mencapai 85 persen.
Dari total tersebut, sebanyak 146.376 orang atau sekitar 53 persen merupakan narapidana kasus tindak pidana narkotika.
Baca juga: 6 Usulan Reformasi Polri ke Prabowo: Kompolnas Jadi Lembaga Eksekutor Berwenang
Tingginya angka residivisme—pelaku yang kembali mengulangi kejahatan—juga menjadi sinyal bahwa pola penghukuman fisik saat ini belum efektif memulihkan keadaan sosial.
"Jika semua persoalan sosial diselesaikan dengan cara memenjarakan orang, yang tercipta hanyalah budaya punitif yang tidak memulihkan, serta siklus residivisme yang tidak berujung," tegas mantan Wakapolri tersebut.
Sinergi Hukum dan Reintegrasi Sosial
Sebagai jalan keluar, Agus mendorong penerapan keadilan restoratif (restorative justice) atau pemulihan kerugian korban secara adil.
Ia menyebut Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan sebagai elemen krusial yang melengkapi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Bagi Agus, UU Pemasyarakatan berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan norma hukum dengan praktik pemulihan martabat manusia.
"UU Pemasyarakatan memastikan pidana dilaksanakan dengan tetap menghormati martabat manusia, melindungi hak, membina, membimbing, dan menyiapkan reintegrasi sosial (penyatuan kembali ke masyarakat)," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Menteri-Imipas-Agus-Andrianto-makan-siang-di-lapas.jpg)