OTT KPK di Bea Cukai
Kasus Suap Bea Cukai: KPK Usut Importir Lain yang Beri Fasilitas Mewah ke Pejabat
KPK membuka peluang untuk mengusut keterlibatan importir maupun perusahaan ekspedisi lain dalam kasus dugaan suap di Dirjen Bea Cukai.
Ringkasan Berita:
- KPK menyatakan peluangnya untuk mengusut lebih jauh keterlibatan importir maupun perusahaan ekspedisi lain dalam kasus dugaan suap di Ditjen Bea dan Cukai.
- Langkah ini diambil menyusul adanya temuan dugaan pemberian sejumlah fasilitas kepada para pejabat Bea Cukai demi melancarkan urusan importasi barang.
- KPK masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang menggunakan modus serupa.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan peluangnya untuk mengusut lebih jauh keterlibatan importir maupun perusahaan ekspedisi (forwarder) lain dalam kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai.
Langkah ini diambil menyusul adanya temuan dugaan pemberian sejumlah fasilitas, termasuk mobil, kepada para pejabat Bea Cukai demi melancarkan urusan importasi barang.
Baca juga: Soal Kasus Bea Cukai, Kubu Blueray Cargo Sebut Penerima Akhir Amplop Tak Jelas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan suap ini dipastikan tidak hanya akan berkutat pada PT Blueray Cargo selaku forwarder yang saat ini telah terjerat hukum.
KPK masih menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang menggunakan modus serupa.
"Perkara ini belum berhenti pada titik ini. Kami masih akan menelusuri apakah ada praktik-praktik yang dilakukan," kata Budi kepada wartawan, Jumat (29/5/2026).
"Terlebih ada dugaan pemberian fasilitas oleh pengusaha importir kepada pihak di Ditjen Bea dan Cukai," sambungnya.
Menurut Budi, pendalaman terhadap aliran fasilitas tersebut sangat krusial untuk membongkar modus operandi serta niat dari para tersangka.
Penyidik perlu memastikan tujuan utama di balik pemberian barang-barang mewah tersebut oleh pengusaha kepada penyelenggara negara.
"Apakah bagian dari skenario itu untuk memuluskan barang-barang ini masuk ke dalam lajur hijau atau lajur merah tapi tanpa dilakukan pemeriksaan atau seperti apa. Nah, nanti kita akan lihat," jelas Budi.
Indikasi adanya keterlibatan pihak lain semakin menguat setelah penyidik KPK melakukan pemeriksaan terhadap saksi bernama Ign Denny Narendra pada Senin (25/5/2026).
Pemeriksaan tersebut secara spesifik mendalami dugaan adanya importir di luar PT Blueray Cargo yang turut memberikan fasilitas mobil kepada para pejabat terkait di Ditjen Bea dan Cukai.
Skandal importasi ini pertama kali terkuak ke publik pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar lembaga antirasuah tersebut pada 4 Februari lalu.
Melalui operasi itu, KPK menetapkan enam orang tersangka, dengan salah satu tersangka utama adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai periode 2024–2026, Rizal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemilik-PT-Blueray-Cargo-John-Field-jalani-sidang-dakwaan.jpg)