OTT KPK di Bea Cukai
Soal Kasus Bea Cukai, Kubu Blueray Cargo Sebut Penerima Akhir Amplop Tak Jelas
Kuasa hukum Blueray meragukan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam perkara dugaan suap importasi barang.
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Blueray Cargo, Dinalara Butar Butar, meragukan dugaan keterlibatan Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam kasus dugaan suap importasi barang.
- Keraguan muncul karena adanya daftar penerima amplop dengan kode tertentu yang disebut berasal dari internal Bea Cukai, bukan dari pihak Blueray Cargo.
- Menurut Dinalara, kliennya hanya menerima daftar nama dari pihak peminta lalu menyiapkan amplop sesuai list tersebut.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Blueray Cargo, Dinalara Butar Butar, meragukan dugaan keterlibatan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama dalam perkara dugaan suap importasi barang yang saat ini tengah bergulir di persidangan.
Keraguan itu muncul menyusul adanya pembagian kode dalam daftar penerima amplop uang yang terungkap di persidangan, yakni kode 1 untuk pimpinan Bea Cukai, kode 2 untuk Rizal, kode 3 untuk Sisprian, dan kode 4 untuk Orlando.
Menurut Dinalara, berdasarkan keterangan kliennya di persidangan, daftar nama penerima amplop bukan berasal dari pihak Blueray Cargo, melainkan dari internal Bea Cukai sendiri.
“Kalau berdasarkan keterangan klien saya, list itu muncul dari pihak peminta. Klien saya hanya menerima daftar nama lalu menyiapkan amplop sesuai list tersebut,” kata Dinalara kepada wartawan, Rabu (27/5/2026).
Ia menjelaskan dalam persidangan sebelumnya, saksi dari pihak Bea Cukai mengaku daftar penerima uang tersebut diperoleh dari atasannya yang kini juga telah berstatus tersangka.
Namun, menurutnya, saksi tidak pernah secara langsung menyebut pimpinan tertinggi Bea Cukai terlibat dalam aliran uang tersebut.
“Ketika ditanya siapa pimpinannya, dia menyebut dua orang yang sekarang sudah jadi tersangka juga. Jadi tidak pernah menyebut langsung salah satu pimpinan tertinggi,” ujarnya.
Dinalara menegaskan kliennya tidak pernah menyerahkan uang secara langsung kepada pihak yang disebut sebagai kode 1, kode 2 maupun kode 3.
Seluruh amplop, kata dia, dititipkan melalui seorang saksi berinisial O atau Orlando.
“Klien saya tidak pernah berhubungan langsung dengan nomor 1. Nomor HP juga tidak tahu. Berkomunikasi pun tidak pernah,” katanya.
Ia bahkan mempertanyakan apakah uang yang disebut diperuntukkan bagi “kode 1” benar-benar pernah sampai kepada pihak yang dimaksud.
“Kalau menurut saya, bisa jadi tidak sampai. Karena berdasarkan cerita di sidang, uang untuk nomor 1 itu selalu lewat nomor 2. Apakah nomor 2 menyerahkan ke nomor 1? Kita tidak tahu,” ucapnya.
Menurut Dinalara, kliennya hanya menjalankan permintaan untuk menyiapkan amplop sesuai daftar yang diterima tanpa mengetahui siapa penerima akhir uang tersebut.
“Klien saya hanya diminta menyiapkan amplop sesuai nama di list. Apakah benar disampaikan atau tidak, itu tidak ada yang tahu,” tuturnya.
Ia menambahkan kemungkinan uang tersebut tidak pernah sampai kepada pihak yang disebut sebagai penerima masih sangat terbuka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Sidang-pembacaan-dakwaan-tiga-bos-PT-Blueray-Cargo-kasus-suap-pejabat-Bea-Cukai.jpg)