DPR Soroti Pelibatan TNI untuk Berantas Begal, Harus Terbatas dan Terukur
Menurut Amelia, pelibatan militer dalam ranah sipil harus tetap berpedoman pada konstitusi dan sesuai dengan mandat Operasi Militer Selain Perang
Ringkasan Berita:
- Amelia Anggraini meminta pelibatan prajurit TNI dalam mengatasi maraknya aksi kejahatan jalanan atau begal dilakukan secara terbatas, terukur, dan memiliki aturan pelibatan yang jelas.
- Menurut Amelia, pelibatan militer dalam ranah sipil harus tetap berpedoman pada konstitusi dan sesuai dengan mandat Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
- Ia menegaskan, dalam kondisi tertentu yang mendesak, TNI sifatnya hanya memberikan dukungan kepada Polri.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Partai NasDem, Amelia Anggraini meminta pelibatan prajurit TNI dalam mengatasi maraknya aksi kejahatan jalanan atau begal dilakukan secara terbatas, terukur, dan memiliki aturan pelibatan yang jelas.
Menurut Amelia, pelibatan militer dalam ranah sipil harus tetap berpedoman pada konstitusi dan sesuai dengan mandat Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Baca juga: Kadispenad: Keterlibatan TNI AD Bantu Tangani Begal Tidak untuk Ambil Alih Fungsi Penegakan Hukum
Langkah ini, kata dia, baru bisa diambil ketika situasi keamanan di suatu wilayah sudah mengganggu stabilitas sosial dan ketertiban masyarakat secara luas.
"Saya tegaskan peran TNI bukan pengganti fungsi utama kepolisian dalam penegakan hukum. Polri tetap menjadi garda terdepan dalam pemberantasan begal, penyelidikan, penangkapan pelaku, dan proses hukum," kata Amelia saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (29/5/2026).
Baca juga: TNI Akan Ikut Terlibat Atasi Begal, Politisi Golkar: Sebenarnya Itu Kewenangan Polisi
Ia menegaskan, dalam kondisi tertentu yang mendesak, TNI sifatnya hanya memberikan dukungan kepada Polri.
Dukungan tersebut dapat berupa pengamanan wilayah, patroli terpadu, bantuan intelijen teritorial, hingga dukungan logistik guna memperkuat rasa aman di tengah masyarakat.
Oleh karena itu, Amelia mengingatkan agar setiap bentuk pelibatan prajurit TNI harus selalu berada dalam kerangka supremasi sipil.
"(Pelibatan harus) diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan maupun pelanggaran hak-hak warga negara. Keamanan publik harus diperkuat tanpa mengabaikan prinsip negara hukum dan akuntabilitas aparat," ujarnya.
Di sisi lain, Amelia menegaskan bahwa penanganan kejahatan seperti begal tidak akan tuntas jika hanya mengandalkan pendekatan keamanan (represif).
Ia mendorong pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, hingga lembaga pendidikan untuk duduk bersama mengatasi akar permasalahan di lapangan.
"Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, dan lembaga pendidikan harus bersama-sama mengatasi akar masalah seperti pengangguran, putus sekolah, penyalahgunaan narkoba, serta lemahnya pengawasan sosial di lingkungan masyarakat," tutur Amelia.
Intinya, kata Amelia, negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Ia menyebut, jika situasi menuntut dukungan keamanan yang lebih besar, sinergi TNI-Polri perlu dioptimalkan secara profesional dan proporsional.
"Tujuannya bukan memperluas peran militer dalam ranah sipil, melainkan memastikan keselamatan rakyat sebagai prioritas utama negara," imbuhnya.
Sebelumnya, Kodam Jaya/Jayakarta menyatakan akan membantu pihak kepolisian dalam mengatasi gangguan keamanan seperti kejahatan jalanan khususnya begal yang marak di Jakarta dan sekitarnya.
Kodam Jaya juga menyatakan akan mengerahkan batalyon tempur dalam rangka mendukung patroli bersama aparat kepolisian.
Langkah itu diambil mengingat kondisi keamanan suatu wilayah menjadi tanggung jawab bersama antara kepolisian dan TNI.
Baca juga: Penjelasan Polda Metro Jaya Terkait Pelibatan TNI dalam Operasi Aksi Begal di Jakarta
Sehingga kehadiran aparat di tengah-tengah masyarakat diharapkan bisa memberikan rasa aman dan sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat.
"Kami sudah melaksanakan patroli bersama mulai dari tingkat bawah. Nah, satuan-satuan yang kami libatkan selain dari satuan kewilayahan Koramil, Kodim kami juga melibatkan satuan batalion tempur," kata Kapendam Jaya Letkol Arh Noor Iskak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (22/5/2026) lalu.
Merespons hal tersebut, 19 organisasi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan menyatakan pelibatan pasukan TNI untuk mengatasi Begal di Jakarta adalah bentuk respons berlebihan dan menyimpang dari fungsi TNI.
Koalisi di antaranya memandang rencana pengerahan batalyon tempur oleh Kodam Jaya untuk menumpas aksi begal di Jakarta merupakan kebijakan yang keliru, berlebihan, dan menunjukkan semakin kaburnya batas fungsi pertahanan dan keamanan di Indonesia.
Selain itu, Koalisi memandang Pelibatan TNI dalam penanganan kriminalitas sipil seperti begal, tidak hanya bertentangan dengan prinsip reformasi sektor keamanan, tetapi juga berpotensi melahirkan pendekatan represif dan kekerasan berlebihan dalam ruang sipil.
Karena itu, menurut Koalisi, pelibatan TNI dalam penanganan begal sejatinya tidak diperlukan.
Kehadiran aparat tempur di ruang sipil, menurut Koalisi, justru berpotensi meningkatkan penggunaan kekerasan yang tidak proporsional, memperbesar risiko pelanggaran HAM, dan memperlihatkan kegagalan negara dalam memperkuat institusi sipil yang memang diberi kewenangan menangani keamanan dalam negeri.
Koalisi juga memandang pendekatan militer dalam menghadapi persoalan kriminalitas sipil hanya akan memperkuat praktik represif dan mengaburkan batas antara fungsi pertahanan dan penegakan hukum.
"Negara tidak boleh menjadikan pengerahan pasukan tempur sebagai jalan pintas untuk menutupi lemahnya tata kelola keamanan publik dan buruknya pelayanan aparat sipil kepada masyarakat," tulis Koalisi dalam keterangan yang diterima pada Senin (25/5/2026).
Untuk itu, Koalisi mendesak sejumlah pihak terkait rencana tersebut.
Satu di antaranya, Koalisi mendesak Pangdam Jaya untuk membatalkan rencana pengerahan batalyon tempur dalam penanganan aksi begal di Jakarta.
"Karena tindakan tersebut tidak sesuai dengan fungsi utama TNI sebagai alat pertahanan negara," tulis Koalisi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/kelompok-senjata-tajam-begal-motor-korban-menabrak-tiang-di-Tambora.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.