Sabtu, 30 Mei 2026

Hari Lahir Pancasila

Kenapa 1 Juni Jadi Hari Libur Nasional? Ini Latar Belakang dan Sejarah Lahirnya Pancasila

Status resmi 1 Juni merupakan hari libur nasional ditetapkan melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

Tayang:
Publikasi BPIP
LOGO HARLAH 2026 - Logo Hari Lahir Pancasila 2026 menggunakan "Garuda Pancasila" sebagai identitas visual utama diunduh pada Jumat (29/5/2026). Pedoman Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun 2026 di https://harlahpancasila.bpip.go.id/. 

Ringkasan Berita:
  • Tanggal 1 Juni diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila karena menjadi momen lahirnya gagasan dasar negara Indonesia yang pertama kali dirumuskan oleh Soekarno pada sidang BPUPKI tahun 1945.
  • Penetapan 1 Juni sebagai hari libur nasional bertujuan untuk menjaga pemahaman generasi bangsa terhadap asal-usul dan nilai-nilai Pancasila agar tetap diamalkan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  • Status resmi hari libur nasional ditetapkan melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2016 oleh Presiden Joko Widodo.

TRIBUNNEWS.COM - Tanggal 1 Juni setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila dan ditetapkan sebagai hari libur nasional di Indonesia.

Penetapan ini bukan tanpa alasan, melainkan berkaitan erat dengan sejarah lahirnya dasar negara Indonesia, yaitu Pancasila.

Latar Belakang Penetapan 1 Juni

Dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, penetapan 1 Juni sebagai hari penting nasional dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menjaga pemahaman bangsa Indonesia terhadap asal-usul Pancasila.

Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara perlu dipahami secara berkelanjutan oleh seluruh generasi, agar nilai-nilainya tetap hidup dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sejarah Lahirnya Pancasila

Pancasila pertama kali dirumuskan pada 1 Juni 1945 dalam sidang Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) oleh Soekarno.

Setelah itu, Pancasila terus mengalami perkembangan penting hingga menghasilkan naskah Rumusan Piagam Jakarta pada tanggal 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan.

Pengesahan rumusan final Pancasila oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) sekaligus penetapan Undang-Undang Dasar 1945 disepakati pada tanggal 18 Agustus 1945.

Selanjutnya, tanggal 18 Agustus juga kemudian ditetapkan sebagai Hari Konstitusi melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2008.

Penetapan Resmi Hari Lahir Pancasila

Untuk melengkapi sejarah ketatanegaraan Indonesia, pemerintah menetapkan hari khusus bagi lahirnya Pancasila.

Baca juga: BPIP Wajibkan Kibarkan Bendera Merah Putih saat Hari Lahir Pancasila 1 Juni

Atas dasar pertimbangan ini, Presiden Joko Widodo pada tanggal 1 Juni 2016 telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila.

Dalam Keppres tersebut ditegaskan bahwa tanggal 1 Juni 1945 sebagai Hari Lahir Pancasila dan 1 Juni merupakan hari libur nasional,” bunyi diktum PERTAMA dan KEDUA Keppres tersebut.

Sedangkan diktum KETIGA Keppres ini menyatakan, Pemerintah bersama seluruh komponen bangsa dan masyarakat Indonesia memperingati Hari Lahir Pancasila setiap tanggal 1 Juni.

“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi diktum KEEMPAT Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2016, yang telah ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada 1 Juni.

Penetapan 1 Juni sebagai hari libur nasional bukan sekadar hari bebas aktivitas, tetapi merupakan momen penting untuk mengenang lahirnya Pancasila sebagai fondasi bangsa Indonesia.

Melalui Keppres Nomor 24 Tahun 2016 tersebut, tanggal 1 Juni ini menjadi pengingat bahwa nilai-nilai Pancasila harus terus dijaga dan diamalkan oleh seluruh rakyat Indonesia.

Sesuai Minatmu
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved