Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK Terus Kumpulkan Bukti Keterlibatan Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
Status Fuad saat ini masih sebagai Saksi karena bukti yang ada belum cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Ringkasan berita
- KPK masih mengumpulkan dan mengkaji alat bukti terkait dugaan keterlibatan Fuad Hasan Masyhur dalam kasus korupsi kuota haji 2023–2024.
- Status Fuad saat ini masih sebagai Saksi karena bukti yang ada belum cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.
- KPK juga mendalami dugaan perintangan penyidikan setelah ditemukan indikasi pemusnahan dokumen penting terkait kuota haji di lingkungan PT Maktour.
- Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo , menyebut tindakan tersebut diduga melibatkan pihak-pihak di tingkat pimpinan perusahaan.
- Nama Fuad sebelumnya muncul dalam penyidik bersama tersangka Ismail Adham terkait dugaan lobi kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas untuk memperoleh kuota haji khusus tambahan.
- Praktik tersebut diduga memberi keuntungan ilegal puluhan miliar rupiah bagi perusahaan terkait dan menjadi bagian dari kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp622 miliar.
- KPK menegaskan akan menjerat pihak lain jika nantinya ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak tinggal diam dalam mengusut tuntas skandal megakorupsi pengalihan kuota haji tahun 2023–2024.
Lembaga antirasuah tersebut kini tengah fokus mengumpulkan dan mengkaji berbagai alat bukti untuk mendalami dugaan keterlibatan pemilik PT Makassar Toraja (Maktour Indonesia), Fuad Hasan Masyhur.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa penyidik masih terus bekerja keras untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebelum mengubah status hukum pihak-pihak yang terlibat, termasuk Fuad Hasan Masyhur.
"Untuk Saudara F ya, petinggi dari Maktour saat ini yang bersangkutan itu sebagai saksi keterangan-keterangan. Jadi kita memang masih mengumpulkan bukti-buktinya. Jadi setiap bukti yang mengarah kepada seseorang nanti akan dikumpulkan dan kita akan mengkaji. Jadi sampai dengan hari ini, kelengkapan atau kecukupan alat buktinya belum cukup yang bersangkutan untuk dinaikkan menjadi tersangka," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (1/6/2026).
Pemilik Maktour
Sebagai informasi, Fuad Hasan Masyhur bukan hanya pemilik tunggal dari Maktour Travel, melainkan juga memegang posisi strategis sebagai Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU).
Mengingat perannya yang sentral dalam lobi-lobi asosiasi travel, Fuad sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri oleh pihak KPK demi kelancaran proses penyidikan, meskipun saat ini masa cegah tersebut telah berakhir.
Dugaan keterlibatan pihak Maktour dalam pusaran kasus ini ternyata tidak hanya sebatas pada manipulasi alokasi kuota, tetapi juga mengarah pada tindak pidana perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Tim penyidik KPK telah menemukan fakta adanya upaya sistematis dari pihak Maktour untuk memusnahkan dokumen vital, termasuk manifes penerimaan kuota haji, dengan cara dibakar oleh staf perusahaan pasca-penggeledahan pada Agustus 2025 lalu.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa instruksi pemusnahan jejak dokumen penting tersebut diduga kuat tidak dilakukan atas inisiatif staf biasa, melainkan berasal langsung dari level pimpinan perusahaan travel haji khusus tersebut.
"Ya diduga dari informasi yang didapatkan penyidik, dugaan penghilangan barang bukti ya dilakukan oleh pihak-pihak MK Tour [Maktour Travel]. Tentu petingginya begitu ya," kata Budi.
Namanya kerap muncul
Nama Fuad Hasan Masyhur berulang kali muncul dalam konstruksi perkara yang dibeberkan secara resmi oleh KPK pada Maret 2026.
Bersama dengan Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang kini telah berstatus tersangka, Fuad diduga kuat menginisiasi rangkaian pertemuan krusial dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Pertemuan tersebut ditengarai bertujuan untuk melobi Kementerian Agama agar memberikan jatah kuota haji khusus tambahan yang jauh melampaui batas legal 8 persen sebagaimana diatur dalam undang-undang.
Manuver lobi ini pada akhirnya berujung pada terbitnya aturan sepihak terkait pembagian kuota tambahan sebesar 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus tanpa melewati prosedur antrean yang sah.
Praktik culas yang diduga dimotori oleh bos Maktour ini memberikan celah bagi perusahaan-perusahaan travel yang berafiliasi untuk menjual paket haji khusus percepatan (T0), yang menghasilkan keuntungan finansial ilegal bernilai puluhan miliar rupiah.
Dengan rentetan temuan permulaan tersebut, KPK berjanji akan terus mematangkan analisis dari bukti-bukti penggeledahan dan keterangan saksi.
Jika dua alat bukti yang sah terpenuhi, KPK memastikan tidak akan ragu untuk menjerat pihak-pihak lain yang terbukti menjadi otak di balik skandal yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp 622 miliar ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Pemilik-agen-perjalanan-Maktour-Travel-Fuad-Hasan-Masyhur-3219.jpg)