Kasus Korupsi Minyak Mentah
Pakar Hukum Nilai Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas pada Perkara Pertamina
Sejumlah pakar hukum nilai terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza harusnya divonis bebas.
Lebih lanjut, pakar hukum UI Febby Mutiara Nelson, menjelaskan kajian multidisipliner yang dilakukan para akademisi menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam perkara tersebut, mulai dari aspek perdata, administrasi negara, hingga hukum pidana.
"Dan apakah menurut saya putusan ini mestinya bebas? Sekali lagi saya mengatakan bahwa dengan tidak terbuktinya unsur dari kajian-kajian sudah kami lakukan secara multidisipliner tadi, kami melakukan kajian tidak hanya pidana, mulai dari kontrak perdata tidak ada PMH-nya, mulai dari administrasi negara tidak ada PMH-nya, di pidana ada unsur yang tidak terpenuhi, cara penghitungan kerugian yang tidak tepat, bagi kami ini sudah jelas kalau seandainya dalam putusan seperti ini harusnya bebas," kata Febby.
Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Fachrizal Affandi turut menyoroti proses pemeriksaan perkara di tingkat banding yang dinilainya memberikan ruang lebih besar bagi hakim untuk menguji seluruh alat bukti secara langsung.
Menurut dia, hakim tinggi memiliki kewajiban memastikan tidak ada lagi keraguan dalam pembuktian perkara.
"Kalau ada sedikit keraguan saja tentang pembuktian-pembuktian terhadap terdakwa ini, ya harus segera dibebaskan," ujarnya.
Fachrizal menilai konstruksi perkara terhadap Kerry Riza tidak memenuhi prinsip keadilan karena terdapat jarak antara perbuatan yang dipersoalkan dengan pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa.
"Apalagi kita bisa tahu dari banyak eksaminasi, kemudian putusannya juga sudah bilang sendiri bahwa sebenarnya itu ibarat tadi, ibarat saya naik truk, kemudian disupiri oleh si A misalkan, kemudian dia nabrak orang, posisi si A ini tanpa ditanya kemudian kemudian gara-gara saya pemilik truk, kemudian saya dituduh membunuh. Ini kan enggak fair. Ah itu yang terjadi di kasus ini," kata Fachrizal.
Para akademisi menegaskan bahwa eksaminasi yang dilakukan bukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab akademik dalam mengawal kualitas putusan pengadilan dan memastikan prinsip-prinsip hukum diterapkan secara tepat dalam penanganan perkara korupsi maupun sengketa bisnis yang dikriminalisasi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/Diskusi-diseminasi-putusan-perkara-Terdakwa-Kerry-Riza.jpg)