Selasa, 2 Juni 2026

Kasus Korupsi Minyak Mentah

Pakar Hukum Nilai Kerry Riza Seharusnya Divonis Bebas pada Perkara Pertamina

Sejumlah pakar hukum nilai terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak, Muhammad Kerry Adrianto Riza harusnya divonis bebas. 

Tayang:
Tribunnews.com/Rahmad Fajar
HUKUMAN KERRY RIZA - Diskusi diseminasi putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Terdakwa Kerry Riza di Jakarta, Senin (1/6/2026) malam. (Tribunnews/Rahmat Nugraha). 
Ringkasan Berita:
  • Sejumlah pakar hukum dari perguruan tinggi menilai terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Muhammad Kerry Adrianto Riza, seharusnya divonis bebas
  • Para pakar hukum menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap Kerry Riza tidak terbukti.
  • Hal itu sidampaikan dalam diskusi diseminasi putusan Kerry Riza di Jakarta, Senin (1/6/2026) malam.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pakar hukum dari perguruan tinggi menilai terdakwa perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang, Muhammad Kerry Adrianto Riza, seharusnya divonis bebas

Para pakar hukum menilai unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan jaksa penuntut umum terhadap Kerry Riza tidak terbukti.

Guru besar hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Topo Santoso, menegaskan satu unsur delik tindak pidana yang didakwakan kepada Kerry tidak terbukti seharusnya sudah cukup untuk membebaskannya. 

Apalagi, Topo menyatakan, banyak unsur pidana yang tidak terbukti dalam perkara Kerry Riza sehingga seharusnya putusannya bebas.

"Sebetulnya dalam hukum pidana simpel saja nggak perlu banyak unsur satu aja unsur tidak terbukti, itu bebas tidak usah dua tiga empat unsur,” kata Topo dalam diskusi diseminasi putusan Kerry Riza di Jakarta, Senin (1/6/2026) malam.

Dalam pemaparannya, Topo menyoroti sejumlah kelemahan mendasar dalam putusan Kerry Riza di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Jakarta, mulai dari unsur melawan hukum hingga hubungan sebab akibat yang menurutnya tidak terbukti.

“Satu unsur saja tidak terpenuhi itu bebas yang tadi saya kemukakan dan saya mengamini yang disampaikan Hakim Mulyono dalam dissenting itu beberapa unsur bahkan tidak terpenuhi, melawan hukum, memperkaya diri sendiri dan korporasi juga kerugian keuangan negara belum lagi mens rea tidak ada belum lagi kausalitasnya," ujarnya.

Baca juga: Eksaminasi Klaster Riset FHUI Sebut Terjadi Unfair Trial dalam Perkara Kerry Riza, Ini Penjelasannya

Topo mengatakan, tugas akademisi adalah mengkritisi dan menganalisis putusan pengadilan berdasarkan teori, konsep, dan kaidah hukum yang berlaku. Menurut dia, perkara yang tidak memenuhi unsur korupsi tidak boleh dipaksakan menjadi tindak pidana korupsi.

Topo menyimpulkan unsur objektif tindak pidana korupsi dalam perkara Kerry Riza tidak terpenuhi. Untuk itu, menurutnya, persoalan mengenai mens rea menjadi tidak relevan untuk dibahas lebih lanjut.

"Jadi karena beberapa hal itu secara objektif tidak terpenuhi, ya kalau kita sebetulnya nggak perlu masuk ke soal mens rea-nya seperti apa. Karena kalau tindak pidana unsur-unsur objektifnya tidak terpenuhi, sudah pasti mens rea-nya nggak usah ditanyain gitu ya. Kan ngga ada tindak pidananya, tidak ada actus reus-nya gitu ya. Apalagi mens rea-nya," kata Topo.

Ia menegaskan kelemahan pembuktian dalam perkara tersebut terlihat dari tidak terpenuhinya unsur melawan hukum, kerugian keuangan negara, penyertaan, maupun kausalitas yang menghubungkan tindakan terdakwa dengan kerugian negara yang dituduhkan.

"Jadi ini juga kegagalan dari pengadilan tingkat pertama untuk membuktikan itu sebetulnya," katanya.

Sementara itu, pakar hukum Universitas Muhamadiyah Jakarta Chairul Huda mengatakan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, Huda menilai Pengadilan Tinggi Jakarta seharusnya membebaskan Kerry Riza.

"Dan dari sini, kami berkeyakinan, paling tidak saya berkeyakinan, harusnya hakim pengadilan tinggi tegar, dan ini dibebaskan si Kerry di pengadilan tinggi. Menurut saya harusnya begitu," ujarnya.

VONIS KERRY RIZA - Terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza, setelah sidang putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, PN Tipikor Jakpus, Jumat (27/2/2026) dini hari.
VONIS KERRY RIZA - Terdakwa beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM) Muhammad Kerry Adrianto Riza, setelah sidang putusan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023, PN Tipikor Jakpus, Jumat (27/2/2026) dini hari. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Lebih lanjut, pakar hukum UI Febby Mutiara Nelson, menjelaskan kajian multidisipliner yang dilakukan para akademisi menemukan sejumlah persoalan mendasar dalam perkara tersebut, mulai dari aspek perdata, administrasi negara, hingga hukum pidana.

"Dan apakah menurut saya putusan ini mestinya bebas? Sekali lagi saya mengatakan bahwa dengan tidak terbuktinya unsur dari kajian-kajian sudah kami lakukan secara multidisipliner tadi, kami melakukan kajian tidak hanya pidana, mulai dari kontrak perdata tidak ada PMH-nya, mulai dari administrasi negara tidak ada PMH-nya, di pidana ada unsur yang tidak terpenuhi, cara penghitungan kerugian yang tidak tepat, bagi kami ini sudah jelas kalau seandainya dalam putusan seperti ini harusnya bebas," kata Febby.

Pakar hukum pidana Universitas Brawijaya sekaligus Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Asperhupiki) Fachrizal Affandi turut menyoroti proses pemeriksaan perkara di tingkat banding yang dinilainya memberikan ruang lebih besar bagi hakim untuk menguji seluruh alat bukti secara langsung. 

Menurut dia, hakim tinggi memiliki kewajiban memastikan tidak ada lagi keraguan dalam pembuktian perkara.

"Kalau ada sedikit keraguan saja tentang pembuktian-pembuktian terhadap terdakwa ini, ya harus segera dibebaskan," ujarnya.

ANAK RIZA CHALID - Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026) petang. Jaksa nilai pembelaan anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza mencampuradukan surat dakwaan dengan informasi di luar sidang.
ANAK RIZA CHALID - Sidang dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina periode 2018-2023 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026) petang. Jaksa nilai pembelaan anak Riza Chalid, Kerry Adrianto Riza mencampuradukan surat dakwaan dengan informasi di luar sidang. (Tribunnews.com/Rahmat Fajar Nugraha)

Fachrizal menilai konstruksi perkara terhadap Kerry Riza tidak memenuhi prinsip keadilan karena terdapat jarak antara perbuatan yang dipersoalkan dengan pertanggungjawaban pidana yang dibebankan kepada terdakwa.

"Apalagi kita bisa tahu dari banyak eksaminasi, kemudian putusannya juga sudah bilang sendiri bahwa sebenarnya itu ibarat tadi, ibarat saya naik truk, kemudian disupiri oleh si A misalkan, kemudian dia nabrak orang, posisi si A ini tanpa ditanya kemudian kemudian gara-gara saya pemilik truk, kemudian saya dituduh membunuh. Ini kan enggak fair. Ah itu yang terjadi di kasus ini," kata Fachrizal.

Para akademisi menegaskan bahwa eksaminasi yang dilakukan bukan untuk mengintervensi proses peradilan, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab akademik dalam mengawal kualitas putusan pengadilan dan memastikan prinsip-prinsip hukum diterapkan secara tepat dalam penanganan perkara korupsi maupun sengketa bisnis yang dikriminalisasi.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved