Selasa, 2 Juni 2026

Aktivis KontraS Disiram Air Keras

Menanti Ahli Pidana yang Dihadirkan 4 Oknum TNI di Sidang Air Keras Andrie Yunus Hari Ini

Sidang penyerangan air keras ke Andrie Yunus kembali digelar, kubu 4 oknum TNI bakal hadirkan dua ahli pidana.

Tayang:
Penulis: Gita Irawan
Tribunnews.com/Gita Irawan
KASUS ANDRIE YUNUS - Keempat anggota TNI terdakwa serangan air keras kepada Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus menghadiri persidangan di pengadilan militer II-08 Jakarta pada Rabu (13/5/2026). Sidang penyerangan air keras ke Andrie Yunus kembali digelar Selasa (2/6/2026), kubu 4 oknum TNI bakal hadirkan dua ahli pidana. 

 

8 Saksi dan 5 Ahli Telah Dihadirkan

Rangkaian sidang itu telah dimulai sejak Rabu (29/4/2026) dengan agenda pembacaan surat dakwaan oditur terhadap para terdakwa.

Meski menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil, sidang demi sidang kasus tersebut terus digelar di pengadilan militer.

Hingga saat ini, sidang perkara itu telah menghadirkan total delapan saksi.

Sebanyak lima di antaranya merupakan personel BAIS TNI.

Mereka adalah Dandenma BAIS TNI Kolonel Inf Heri Heriyadi, Pabandya D 31 Pampers Dit D BAIS TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Danru Provos Denma BAIS TNI Sertu Arif Firdaus, Ba Sus Ton Ang Satyanma BAIS TNI Serda M Arif Widayanto, dan Kaur Farmasi Unit Fasfarbekes Denkes BAIS TNI Kapten Laut (K) Suyanto.

KETERANGAN SAKSI - Empat terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka hadir dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Para saksi tersebut adalah Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi, Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes dari kesatuan Denkes Bais TNI Kapten Laut (K) Suyanto, Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Komandan Regu Provost Detasemen Markas Bais TNI Sertu Arif Firdaus, dan Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma Bais TNI Serda M. Arif Widayanto. Tribunnews/Jeprima
KETERANGAN SAKSI - Empat terdakwa Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka hadir dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus dengan agenda mendengarkan saksi dari pihak TNI di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (6/5/2026). Para saksi tersebut adalah Komandan Detasemen Markas BAIS TNI Kolonel Infanteri Heri Heryadi, Kaur Farmasi Unit Fasfarbekkes dari kesatuan Denkes Bais TNI Kapten Laut (K) Suyanto, Pabandya D 31 Pampers Dit B Bais TNI Letkol Chk Alwi Hakim Nasution, Komandan Regu Provost Detasemen Markas Bais TNI Sertu Arif Firdaus, dan Ba Sus Ton Ang Satyanma Denma Bais TNI Serda M. Arif Widayanto. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Selain itu, sebanyak tiga orang saksi dari warga sipil yang membantu Andrie pada saat kejadian juga telah dihadirkan.

Tim penasihat hukum para terdakwa juga telah menghadirkan tiga ahli dalam sidang pada Kamis (7/5/2026).

Mereka adalah Kepala Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI periode Januari 2011 sampai 16 September 2013 Laksamana Muda TNI (Purn.) Soleman B Ponto, Psikolog Forensik Reza Indragiri Amriel, dan Psikolog Pusat Psikologi TNI Kolonel Arh Agus Syahruddin.

Oditur militer juga mengajukan sejumlah bukti tambahan di persidangan selain pakaian Andrie yang terkoyak, helm Andrie yang meleleh, tumbler yang menjadi wadah air keras, hingga dua sepeda kotor yang digunakan pelaku untuk menjalankan aksinya.

Bukti tambahan yang diajukan di antaranya hasil visum et repertum terhadap Andrie Yunus, hasil pemeriksaan toksikologi dari laboratorium forensik kepolisian terhadap sejumlah barang bukti, dan surat dari RSCM yang menerangkan kondisi medis dan psikologis terkini Andrie dalam persidangan. 

Baca juga: Dokter Spesialis Mata RSCM Berencana Kirim Andrie Yunus ke India untuk Ditangani Profesor

Dalam persidangan terungkap, cairan kimia yang terdapat di beberapa sampel barang bukti terdeteksi sebagai asam sulfat atau H2SO4 dengan kadar dan tingkat pH berbeda-beda di tiap sampel.

Hal itu didasarkan pada hasil pemeriksaan toksikologi laboratorium kepolisian yang dibacakan oditur militer dalam sidang.

Oditur militer telah menghadirkan dua dokter spesialis RSCM yang menangani pengobatan luka pada tubuh dan mata Andrie sebagai ahli dalam persidangan pada Rabu (20/5/2026).

Keduanya adalah Ketua Tim Medis sekaligus dokter spesialis bedah plastik dr Parintosa dan dokter spesialis mata dr Faraby Martha.

Sesuai Minatmu
Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved